Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawati Sebut Tak Sanggup Jalani Kehidupan Karena Kasus yang Menjeratnya
Dalam pledoi, Putri Candrawati mengaku seringkali dirinya merasa tak lagi sanggup untuk menjalani sisa kehidupan, lantaran kekerasan seksual yang dila
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Dalam pledoi, Putri Candrawati mengaku seringkali dirinya merasa tak lagi sanggup untuk menjalani sisa kehidupan, lantaran kekerasan seksual yang dilakukan terhadap Brigadir Yosua, telah merenggut kebahagiaan keluarganya.
Hal ini disampaikan Putri Candrawati membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Tidak pernah sedikitpun terpikirkan peristiwa memalukan ini terjadi merenggut paksa kebahagiaan kami. Seringkali saya merasa tidak sanggup menjalani kehidupan ini lagi," kata Putri Candrawati.
Namun kata dia, ingatan tentang pelukan dan senyuman anak-anaknya membuatnya tersadar bahwa meski dunia tak lagi adil kepadanya, tapi keluarganya merupakan alasan untuk bertahan dan tetap kuat.
Dalam kesempatan itu Putri Candrawati pun menyampaikan jika Tuhan mengizinkan, ia berharap dapat kembali memeluk anak-anaknya sesegera mungkin.
"Majelis Hakim Yang Mulia, kalaulah saya boleh berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra putri saya, pelukan paling dalam merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua, Putri Candrawati dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Baca juga: Bunda Corla Percepat Pulang ke Jerman Karena Tak Mau ada Ribut-ribut: Aku Nggak Mau Berantem
Baca juga: Warga Jelutung Keluhkan Limbah Pasar di Kebun Kopi yang Mengalir ke Tengah Jalan
Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Penasehat Hukum Putri Canrdawati Serahkan Barang Bukti
Kuasa hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) jelang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Febri mengungkapkan ada 12 bukti tambahan yang diserahkan kepada JPU dan majelis hakim setelah pada persidangan sebelumnya sudah memberikan 35 bukti tambahan di persidangan sebelumnya.
“Jadi bukti tambahan yang diajukan saat ini adalah bukti B36 sampai dengan bukti B47,” ujarnya dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun untuk mempersingkat waktu, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa meminta agar Febri tidak menjabarkan keseluruhan bukti tambahan yang diserahkan.
Kemudian, Febri pun menyebut beberapa bukti tambahan yang diserahkan seperti resep pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Smart Co Lab pada periode November 2021-Juli 2022.
Lalu, tangkapan layar atau screen capture pesan WhatsApp dari saksi Ariyanto dengan petugas terkait pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Kemudian, foto aktivitas Brigadir Yosua ketika menemani Ferdy Sambo di Rakernas pada Mei 2022.
Baca juga: Profil dan Biodata Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Jokowi, Pengusaha yang Akan Terjun ke Politik
“Keempat, kami juga mengajukan bukti keterangan pers yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kematian Brigadir Yosua di kediaman eks Kadiv Propam Polri.”
“Ada salah satu bagian terkait dengan dugaan kuat kekerasan seksual,” jelas Febri.
Barang bukti tambahan selanjutnya adalah artikel di media Harian Kompas yang ditulis oleh Guru Besar Hukum Pidana UGM sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edi Umar Syarief dengan judul ‘Perintah Jabatan dan Penyertaan.
Selanjutnya, berita Komnas HAM terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawati.
Kemudian, bukti pemesanan tiket keberangkatan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.
“Beberapa artikel media digital, kemudians satu bundel pendapat hukum ahli secara tertulis yaitu ahli Doktor Mahrus Ali dan Profesor Elwi Daniel.”
“Kemudian transkrip persidangan (dari) penasehat hukum dan tanggapan terhadap keterangan saksi. Kemudian transkrip verbatim seluruh persidangan ini,” ujarnya.
Terakhir, bukti yang ditambahkan yaitu perbandingan beberapa keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang disebut Febri berubah berulang kali.
“Jadi seluruh daftar bukti tambahan ini, itu halaman lebih dari 2.000 halaman dan kami harap bisa dicermati lebih lanjut,” tutup Febri.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tinjau Proyek Multiyears di Muarojambi, Ini Kata Ivan Wirata
Baca juga: Damkar Kota Jambi Tangani 560 Laporan Penyelematan Sepanjang 2022
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.