DPRD Provinsi Jambi

UMP Jambi 2023 Mulai Diterapkan. DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Awasi Realisasinya

Januari 2023 ini Upah Minimun Provinsi (UMP) mulai diberlaku oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Hasbi Sabirin/tribunjambi
Budi Yako 

TRIBUN JAMBI.COM,JAMBI- Januari 2023 ini Upah Minimun Provinsi (UMP) mulai diberlaku oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Anggota DPRD Provinsi Jambi Budi Yako minta Pemerintah Provinsi Jambi awasi realisasi nya di semua perusahaan, agar benar-benar menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.

Kata Budi Yako, selama ini masih banyak ditemukan perusahaan tidak taat dengan aturan penerapan upah pada karyawan nya.

"Kita berharap Pemerintah dalam hal ini harus turun tangan awasi realisasi nya dan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ada perusahaan menyebut ada kesepakatan, dan ini harus dijalankan dong aturan yang telah ditetapkan," kata Budi Yako, Senin (23/1/2023).

Selain itu dirinya juga menyebut, jika Pemerintah konsisten dengan aturan yang telah dibuat tidak boleh kompromi ataupun kesepakatan dan harus ditegakkan aturan.

"Jangan terkesan sudah buat aturan kenaikan sekian persen, namun implementasi dilapangan tidak diawasi," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Semi Final Gubernur Cup 2023 Tebo vs Bungo Diprediksi Ramai Penonton, Ratusan Personel Disiagakan

Baca juga: Atta Halilintar Izinkan Ameena Pacaran di Usia 24 Tahun, Aurel Hermansyah: Astaghfirullah, Enggak!

Baca juga: Kesebelasan Tanjabbar di Peringkat 2, Siap Melakukan yang Terbaik di Semi Final Gubernur Cup 2023

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved