Sidang Ferdy Sambo

Ibunda Yosua Ingin Putri Candrawati Dihukum Berat, Ronny Talapessy: Logis, Bahasa Kalbu Seorang Ibu

Reaksi Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat yang berharap Putri Candrawati dihukum dengan berat sangat logis dan sangat berdasar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribunjambi.com
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candarwati dan ibu Yosua, Rosti Simanjuntak 

TRIBUNJAMBI.COM - Reaksi Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat yang berharap Putri Candrawati dihukum dengan berat sangat logis dan sangat berdasar.

Hal itu dikatakan Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Ronny mengatakan bahwa yang terucap dari keluarga Yosua khususnya dari sang ibunda merupakan bahasa kalbu seorang ibu.

Disampaikannya pendapat Ronny Talapessy itu menanggapi tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawati.

Putri Candrawati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana delapan tahun penjara.

Tuntutan tersebut terwakilkan atau tidak terhadap korban itu dikatakan Ronny Talapessy dapat dilihat dari jerit tangis Rosti Simanjuntak.

"Kalau kita berbicara keluarga korban merasa terwakilan tidak, kita bisa melihat langsung secara visualisasi bagaimana jerit tangis tidak terimanya ibunda almarhum Brigadir Yosua dengan tuntutan Putri Candrawati," kata Ronny.

"Dia (Rosti Simanjuntak) mengatakan bahwa seharusnya Putri ini dihukum lebih berat, bahkan terucap dari kata-kata ibunda Yosua divonis mati,"

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah Konsisten Putri Cadrawati Alami Pelecehan: Ada 4 Alat Bukti

Namun secara kemanusiaan, Ronny Talapessy mengerti mengapa sampai ibunda Yosua mengucapkan hal seperti itu.

"Inilah yang disebut dengan bahasa kalbu, inilah yang disebut dengan ibu-ibu yang nyawa anak kesayangannya dirampas dalam bahasa batak itu mati ponggol, anak ini nggak akan bisa lagi punya keturunan," kata Ronny.

Jawaban itu kata Ronny Talapessy berdasarkan tuntutan jaksa.

"Jadi hal yang disampaikan ataupun reaksi dari ibunda Yosua ini sangat logis dan sangat berdasar berdasarkan tuntutan Jaksa Ppenuntut Umum itu sendiri," kata Ronny dikuti dari tayangan Metrotvnews dalam program kontroversi yang tayang Kamis (19/1/2023).

Didalam tuntutan umum mereka mendalilkan bahwa terdakwah Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 340 pasal 55 ayat 1.

Menurut Ronny bahwa kesimpulan jaksa yang menyebutkan tidak cukup alat bukti terjadinya pemerkosaan sangat mencengangkan.

Kemudian kata Ronny bahwa JPU juga menyimpulkan yang terjadi sesungguhnya yakni perselingkuhan.

"Kalau kita membicarakan ini dan menganalisis kata perselingkuhan tersebut maka kalau kita bandingkan dengan fakta peristiwa yang terjadi Putri katanya mengatakan kepada Ferdy Sambo dia diperkosa, inilah yang menjadi pemicu

Nah sekarang ternyata sebaliknya informasi itu bohong, informasi itu palsu menurut tuntunan umum

Dalam hal ini saya meminta kepada mbak Silvia dan seluruh audience yang ada di sini dan juga rakyat negara Indonesia siapa Biang Kerok dari permasalahan ini kalau Putri mau menyampaikan informasi palsu kepada suaminya

Sehingga menurutnya bahwa biang kerok tersebut harus dituntut lebih berat dibandingkan dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebab yang menjadi pemicu terjadinya penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu adalah Putri Candrawati.

"Ini kita berbicara terminologi jaksa, jangan dikaitkan sama pemerkosaan, harus dari situ point of view-nya,"

Baca juga: Eliezer Disebut Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ronny: Sudah Lewat Tahapan Panjang dan Ketat

Ibunda Brigadir Yosua Syok Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua merasa sangat terpukul atas tuntutan yang diberikan kepada Putri Candrawati yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak sangat syok dan menangis setelah mendengar tuntutan tersebut.

Sambil terisak tangis Rosti mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak adil dalam memberikan tuntutan.

"Saya sudah terpukul dengan kehilangan anak saya, ini membuat saya semakin terpukul dengant tuntutan hanya 8 tahun," ucapnya sambil mengusap air mata.

Padahal menurutnya Putri sebagai pemeran utama dan mengetahui seluruh peristiwa dan rencana pembunuhan anaknya.

Kata Rosti hal ini sangat tidak adil kepada dirinya yang merupakan rakyat kecil, karena nyawa anaknya sudah dihabisi

"Ini kehancuran buat kami rakyat kecil, sungguh menyakitkan, membunuh kami secara tidak langsung, sudah membunuh anak kami, membunuh kami lagi sebagai orang tua, jadi saya tidak sanggup berkata kata lagi," ucapnya.

Ia sangat menyayangkan tuntutan ini, karena diluar dugaan, yang seharusnya pasal 340 dengan tuntutan hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Rosti meminta agar Putri Candrawati dijatuhi hukuman yang semaksimal mungkin.

"Tuhan tolong lah kami, tolong kami rakyat kecil yang terdzolimi ini," tutupnya.

Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Kenapa Tuntutan Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawati?

Tuntutan Bharada E Kontroversial

Pakar hukum pidana menanggapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Jamin Ginting selaku pakar hukum menyebutkan bahwa tutntutan tersebut kontroversial.

Bahkan kontroversi itu terjadi ditengah masyarakat setelah mendengarkan tuntutan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Sebab Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.

"Ada tiga kontroversi sebenarnya yang bisa kita lihat dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Jamin Ginting.

Kontroversi pertama, tuntutan untuk Putri Candrawati.

"Kenapa tuntutan ini hanya dinyatakan sebagai orang yang membantu, nah ini harus dilihat dari konteks peran sertanya dia. Apakah dia sebagai directing mine yang memiliki kehendak terjadinya pembunuhan tersebut bersama sama dengan FS (Ferdy Sambo),"

Kata Jamin Ginting bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan Jaksa dengan tuntutan seumur hidup karena dianggap sebagai aktor intelektual.

"Yang kedua adalah kontroversi terkait dengan kedudukan Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun oleh JPU," tambahnya.

JPU menuntut Bharada E karena dianggap sebagai orang yang melakukan tindak pidana. Bukan orang yang peran kecil.

"Tapi Jaksa Penuntut Umum lupa bahwa Richard Eliezer ini adalah orang yang mengungkapkan suatu tindak pidana tersebut,"

Sehingga bebas tugas penyidik dan penuntut umum lebih banyak dibantu oleh fakta fakta hukum dari Richard Eliezer.

"Bahkandalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perhitungan saya 95 persen itu adalah keterangan yang disampaikan Richard Eliezer dalam persidangan,"

Sehingga dia menyayangkan pernyataan yang menyebutkan bahwa Richard Eliezer tidak pantas mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Sebelumnya Jampidum yang menyebutkan bahwa aktor utama tidak dapat dijadikan sebagai justice collaborator.

Selain itu tuntutan yang disampaikan jaksa tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bahkan jika tidak ada pertimbangan tersebut maka tuntutan Richard Eliezer dapat dituntut lebih berat.

"Itu kalau konteksnya dia sebagai pelaku utama atau aktor intelektual atau directing mind, itu satu, itu bisa saja terjadi dan saya setuju," kata Jamin Ginting.

Namun Jamin mengatakan bahwa posisi Bharada E berbeda dalam mengungkap perkara tersebut.

"Satu, dia adalah pangkat terendah dibandingkan dengan orang yang menyuruh dia. Apakah ini jadi bahan pertimbangan enggak bagi mereka, sebenarnya dia melakukan ini atas perintah di bawah relasi kuasa,"

Kedua kata Jamin Ginting yakni yang harus diperhatikan apa yang dilakukan selama dalam persidangan.

Mulai dari ditahan diperlakukan sebagai JC, perlakuan pertanyaan-pertanyaannya itu beda sekali dilakukan JC, semua seakan-akan dilakukan seperti JC.

"Tapi setelah selesai, akhir, dia diberikan hukuman yang jauh berbeda dengan orang-orang yang dalam memberi keterangan itu berbelit-belit dan tidak kooperatif itu dalam pemberatan," ujarnya dikutip dari Metrotvnews.

Sehingga menurutnya bahwa tuntutan 12 tahun pidana penjara ke Bharada E sangat kontroversial.

"Saya kira itu (tuntutan 12 tahun) sangat kontroversial, tidak memberikan rasa keadilan bagi orang yang mengungkapkan kejahatan ini," tandasnya.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tuntutan Bharada E Sangat Kontroversi: Jaksa Lupa Richard Eliezer yang Mengungkap

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Setelah Dibuka Pemkab Batanghari, Jalan Karmeo-Kilangan Ditangani Pemprov Jambi

Baca juga: Takut Pembunuhan Sebelumnya Diungkap, Wowon Cs Racun Istri Siri di Bekasi, Total 9 Korban

Baca juga: 3 Taman Kota yang Cocok jadi Destinasi Wisata di Kota Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved