Sidang Ferdy Sambo
LPSK Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Penghargaan JC dari Kami Tak diperhatikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 12 tahun
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Penjara hingga Meninggal Dunia
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa tersebut dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawati juga dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.
Kendati untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup dengan tidak ada hal pembenar dan pemaaf yang terdapat dalam diri Ferdy Sambo.
Reza Hutabarat Ungkap Kesedihan
Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Yosua merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
JPU pada sidang Rabu (18/1/2023) menuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan mendapatkan respon dari berbagai kalangan.
Respon itu dari masyarakat umu ataupun keluarga terdakwa dan keluarga Brigadir Yosua.
Seperti yang diungkapkan adik Brigadir Yosua melalui instagram story milik pribadinya.
Reza Hutabarat dalam unggahannya mengungkapkan kesedihan yang mendalam.
Unggahan Reza tersebut disertai dengan foto hitam putih Brigadir Yosua.
Baca juga: Kejanggalan Pelecehan Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua Tanpa Bukti hingga Ferdy Sambo Tak Peduli
LPSK
jaksa
Jaksa Penuntut Umum
Bharada E
justice collaborator
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Reza Hutabarat
Tribunjambi.com
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana di Jambi Sebut Tuntutan pada Bharada E Terlalu Tinggi |
![]() |
---|
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun dan Putri Candrawati 'hanya' 8 Tahun, Bagaimana Bisa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Penjara hingga Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.