Sidang Ferdy Sambo
LPSK Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Penghargaan JC dari Kami Tak diperhatikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 12 tahun
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam foto tersebut tampak disematkan sebuah kalimat.
Kalimat tersebut yakni "Mendidih darah ku saat ini bang" tulis story @maharezarizky
Postingan tersebut diunggah Reza Hutabarat malam setelah pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawati dan Bharada E.
Jaksa menuntut Putri Candrawati dengan pidana selama 8 tahun.
Tuntutan tersebut serupa untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Morata Berharap Memphis Depay Temukan Kebahagiaan di Atletico Madrid Usai Bergabung Dari Barcelona
Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Baca juga: Pemilik AS Roma Yakin Memperpanjang Masa Tugas Jose Mourinho
Baca juga: Marshel Siapkan Kejutan untuk Penggemarnya di Dunia Stand up Comedy
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
LPSK
jaksa
Jaksa Penuntut Umum
Bharada E
justice collaborator
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Reza Hutabarat
Tribunjambi.com
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana di Jambi Sebut Tuntutan pada Bharada E Terlalu Tinggi |
![]() |
---|
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun dan Putri Candrawati 'hanya' 8 Tahun, Bagaimana Bisa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Penjara hingga Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.