Pembunuhan Brigadir Yosua

Putri Candarwati Dituntut 8 Tahun Penjara, Serupa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Richard Berapa?

Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Tuntutan Putri Candrawati serupa dengan tuntutan terdakwa Ri

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Putri Candrawati di ruang sidang di PN Jakarta Selatan 

“Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua. Makanya kami sangat berharap kepada Pak Jaksa (agar) menuntut dia sesuai dengan perbuatan di Pasal 340, yaitu hukuman mati juga,” ujarnya dalam Kompas Petang, Selasa (17/1/2023).

Hal senada juga diungkapkan ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Jelang Pembacaan Tuntutan, Ronny: Ini akan Menjadi Titik Balik Ketika Justice Collaborator Dihargai

"Putri Candrawati berbelit-belit selama persidangan, dan memfitnah," katanya.

Selain itu, Rosti Simanjuntak mengatakan jika Putri Candrawati sudayh berbohong untuk menutupi perbuatannya yang keji.

"Kami berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk anak kami yang dibunuh secara keji," katanya.

Putri menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Putri Candrawati dijerat jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dengarkan Tuntutan Jaksa, Putri Candrawati Kenakan Pakaian Serba Putih Disoraki Penggemar Bharada E

Baca juga: Richard Eliezer Berharap Bebas dari Hukuman, Ronny Talapessy: Harus Berkeadilan

Baca juga: Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Anggota Brimob Polda Jambi Hingga Tewas Ditangkap di Bayung Lincir

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved