Pembunuhan Brigadir Yosua

Putri Candarwati Dituntut 8 Tahun Penjara, Serupa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Richard Berapa?

Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Tuntutan Putri Candrawati serupa dengan tuntutan terdakwa Ri

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Putri Candrawati di ruang sidang di PN Jakarta Selatan 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sidang tuntutan Putri Candrawati digelar pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan Putri Candrawati serupa dengan tuntutan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Untuk tuntutan Richard Eliezer akan digelar sesaat lagi.

Pada saat pembacaan tuntutan, jaksa menyebutkan jika klaim Putri Candarwati diperkosa Brigadir Yosua yidak memiliki bukti yang cukup.

“Bahwa Putri Candrawati telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti,” tegas jaksa.

Baca juga: Pojok Kopi Dusun, Nikmatnya Sensasi Ngopi di Sekitar Candi Muaro Jambi

Baca juga: Dengarkan Tuntutan Jaksa, Putri Candrawati Kenakan Pakaian Serba Putih Disoraki Penggemar Bharada E

Fakta di persidangan, menurut jaksa bertolak belakang dengan klaim Putri Candarwati.

Dimana empat saksi yakni Richard Pudihang Lumiu Kuat Maruf, Susi dan Ricky Rizal tidak melihat Brigadir Yosua memperkosa Putri Candrawati.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut justru menunjukkan keterangan terdakwa Putri yang merasa telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung alat bukti yang kuat,” ucap jaksa.

Untuk sidnag pekan depan, beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Ayah Brigadir Yosua Harap Putri Candrawati Dituntut Hukuman Mati

Ayah Brigadir Yosua, Samuel HUtabarat berharap Putri Candrawati dituntut dengan hukuman mati.

Pasalnya, menurut Samuel Hutabarat, Putri merupakan penyebab tewasnya Brigadir Yosua di tangan Ferdy sambo cs.

“Harapan kami terhadap Putri ya, besok saya dengar, besok itu dibacakan tuntutannya untuk Putri. Sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini,” kata Samuel Hutabarat.

“Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua. Makanya kami sangat berharap kepada Pak Jaksa (agar) menuntut dia sesuai dengan perbuatan di Pasal 340, yaitu hukuman mati juga,” ujarnya dalam Kompas Petang, Selasa (17/1/2023).

Hal senada juga diungkapkan ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Jelang Pembacaan Tuntutan, Ronny: Ini akan Menjadi Titik Balik Ketika Justice Collaborator Dihargai

"Putri Candrawati berbelit-belit selama persidangan, dan memfitnah," katanya.

Selain itu, Rosti Simanjuntak mengatakan jika Putri Candrawati sudayh berbohong untuk menutupi perbuatannya yang keji.

"Kami berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk anak kami yang dibunuh secara keji," katanya.

Putri menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Putri Candrawati dijerat jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dengarkan Tuntutan Jaksa, Putri Candrawati Kenakan Pakaian Serba Putih Disoraki Penggemar Bharada E

Baca juga: Richard Eliezer Berharap Bebas dari Hukuman, Ronny Talapessy: Harus Berkeadilan

Baca juga: Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Anggota Brimob Polda Jambi Hingga Tewas Ditangkap di Bayung Lincir

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved