Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini Sidang Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Harap Kliennya Dibebaskan

Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal harap kliennya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase Tribun Jambi
Bripka Ricky Rizal, Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat untuk dua orang terdakwa yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Informasi terkait jadwal sidang tersebut dibenarkan Djuyamto selaku pejabat humas PN Jakarta Selatan.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, agenda untuk tuntutan," kata Djuyamto, Minggu (15/1/2023).

Rencananya, sidang keduanya akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Jelang sidang tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan harapannya agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas kedua kliennya tersebut.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan yang mengharapkan kliennya dituntut bebas.

"Harapannya dituntut bebas," kara Irwan dikutip dari Tribunnews.com.

Keinginannya itu didasariu pada fakta-fakta persidangan mulai dari awal sidang hingga mendengarkan keterangan terdakwa.

Baca juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Akan Dituntut Hukuman Mati? Hari Ini Sidang Tuntutan

Menurut Irwan bahwa tidak ada bukti persidangan yang menguatkan Kuat Maruf terlibat dalam peristiwa penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.

Kendati demikian, jika memang nantinya tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.

Erman berharap kliennya juga dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.

"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman, Minggu (15/1/2023).

Erman lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.

Di mana salah satunya yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir Yosua melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.

Tak hanya itu, kliennya tersebut juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem back up Ferdi Sambo maupun Menolak untuk menembak Joshua," kata Erman.

Dia juga menyebut, dalam persidangan, Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan.

Baca juga: Tidak Ada Bukti Terlibat Pembunuhan, Penasehat Hukum Minta JPU Tuntut Bebas Kuat Maruf

Bahkan kata dia, Bripka RR juga tidak pernah mengetahui kalau Brigadir Yosua akan dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga.

"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling," tukas Erman.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kabar Ucok Baba saat ini, Tolak Mengeluhkan Keadaan dan Tetap Berjuang

Baca juga: Graham Potter Yakin Mudryk Akan Menggairahkan Penggemar Chelsea Yang Diboyong Dengan Harga Tinggi

Baca juga: Berharap Bebas, Ini Peran Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Pulang Umroh Bareng Rizky Billar, Lesti Kejora Pastikan Tak Mau Lagi Gegabah dalam Bersikap

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved