Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Hendra Kurniawan, Agus dan Arif Rahman Diperiksa Sebagai Terdakwa
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin akan memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Nasi Goreng Jawa, Cocok untuk Bekal Anak Sekolah
Baca juga: Misteri Percakapan Putri Candrawati dan Brigadir Yosua di Kamar Magelang Setelah Pelecehan
Baca juga: Kader Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, AHY Harap Penegakan Hukum di Indonesia Tidak Tebang Pilih
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ferdy Sambo
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Arif Rahman
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo Marah Besar saat Tahu Chuck Putranto Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Jaksel |
![]() |
---|
Kemarahan Ferdy Sambo Kembali Diungkap di Sidang, Tak Tahu CCTV Duren Tiga Diserahkan ke Penyidik |
![]() |
---|
Putri Candrawati Bilang Brigadir Yosua Arogan dan Pernah Tegur 2 Kali, Ferdy Sambo Malah Sebaliknya |
![]() |
---|
Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.