Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Hendra Kurniawan, Agus dan Arif Rahman Diperiksa Sebagai Terdakwa

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin akan memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Brigjen Hendra Kurniawan 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Sidang lanjutan tersebut untuk tiga orang terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.

Ketiganya akan diperiksa di PN Jakarta Selatan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

Informasi tersebut dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Dia mengatakan sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

"Benar (sidang pemeriksaan terdakwa), sesuai dinamika persidangan. Untuk terdakwa HK dan AP," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com.

Tak hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang hari ini juga diagendakan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin didengarkan keterangannya.

Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran

Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum menghadirkan ahli meringankan atau a de charge.

Rencananya akan dihadirkan ahli pidana, ahli ITE dan ahli psikologi.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Putri Candrawati Minta Maaf pada Keluarga Yosua Tak Menyangka Ferdy Sambo Bertindak Habisi Ajudannya

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved