Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Hendra Kurniawan, Agus dan Arif Rahman Diperiksa Sebagai Terdakwa
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin akan memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Sidang lanjutan tersebut untuk tiga orang terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.
Ketiganya akan diperiksa di PN Jakarta Selatan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
Informasi tersebut dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Dia mengatakan sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
"Benar (sidang pemeriksaan terdakwa), sesuai dinamika persidangan. Untuk terdakwa HK dan AP," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com.
Tak hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang hari ini juga diagendakan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin didengarkan keterangannya.
Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran
Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum menghadirkan ahli meringankan atau a de charge.
Rencananya akan dihadirkan ahli pidana, ahli ITE dan ahli psikologi.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Putri Candrawati Minta Maaf pada Keluarga Yosua Tak Menyangka Ferdy Sambo Bertindak Habisi Ajudannya
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Nasi Goreng Jawa, Cocok untuk Bekal Anak Sekolah
Baca juga: Misteri Percakapan Putri Candrawati dan Brigadir Yosua di Kamar Magelang Setelah Pelecehan
Baca juga: Kader Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, AHY Harap Penegakan Hukum di Indonesia Tidak Tebang Pilih
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ferdy Sambo
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Arif Rahman
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo Marah Besar saat Tahu Chuck Putranto Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Jaksel |
![]() |
---|
Kemarahan Ferdy Sambo Kembali Diungkap di Sidang, Tak Tahu CCTV Duren Tiga Diserahkan ke Penyidik |
![]() |
---|
Putri Candrawati Bilang Brigadir Yosua Arogan dan Pernah Tegur 2 Kali, Ferdy Sambo Malah Sebaliknya |
![]() |
---|
Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.