Sidang Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan Sempat Bentak Arif Rahman: Masa Kamu Gabisa Lihat Siapa yang Pimpin Olah TKP?
Hendra Kurniawan marahi Arif Rahman Arifin karena tak mengetahui siapa yang memimpin Olah TKP pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakar
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dijelaskan pula kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop miliknya.
Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.
"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempat lah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.
Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.
"Kamu musnahkan itu," ujarnya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jumat Curhat - Kapolres Muaro Jambi Dengarkan Curhat Warga Bukit Baling, Keluhkan Balap Liar
Baca juga: Hidung Venna Melinda Hampir Patah Karena Ditekan Ferry Irawan, Hingga Berdarah Seperti Air Bah
Baca juga: Jelang Napoli Lawan Juventus, Luciano Spalletti tak Setuju Ungkapan Max Allegri
Baca juga: Cara Mudah Download Mobile Legends di Laptop atau PC Tanpa Emulator Gratis!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan
Arif Rahman
obstruction of justice
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir Yosua
olah TKP
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Marah Karena Polisi Tak Izin Olah TKP di Duren Tiga: Nggak Tahu Itu Rumah Saya? |
![]() |
---|
Panggil Brigadir Yosua ke Kamar, Putri Candrawati Bantah hanya Berdua Saja, Ricky Ngaku Kepo |
![]() |
---|
Misteri Percakapan Putri Candrawati dan Brigadir Yosua di Kamar Magelang Setelah Pelecehan |
![]() |
---|
Chat Putri Cadrawati dan Brigadir Yosua Pernah Dibocorkan Hendra Kurniawan, Ini Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.