Berita Merangin

Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek PETI di Merangin, Pemilik dan Pekerja Diamankan

Tim gabungan Polda Jambi, Satreskrim Polres Merangin, dan Denpom Jambi, melakukan penggrebekan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lantak Serib

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek PETI di Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Tim gabungan Polda Jambi, Satreskrim Polres Merangin, dan Denpom Jambi, melakukan penggrebekan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, Rabu (11/1/2023) kemarin.

Dalam penggrebekan ini, tim gabungan berhasil mengamankan lima orang pelaku, yaitu Ahadi Muharto (41) dan Suroto (40) selaku pengelola lokasi tambang ilegal, Slamet Riyadi (48) selaku operator Eskavator, Selamet Pujianto (48) selaku pembeli pasir tambang, dan Subagio (41) selaku pemilik tambang, peralatan dan pemodal.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, selaij mengamankan lima pelaku, tim gabungan juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu unit eskavator.

"Barang bukti lainnya yaitu satu potong gaban, satu engkol mesin, satu mesin disel, dan satu buku catatan penjualan," kata AKP Lumbrian, Kamis (12/1/2023).

Untuk penanganan perkara jelas AKP Lumbrian, akan ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi sesuai dengan permintaan yang diterima pihaknya

"Penanganan perkara akan dilakukan di Polda Jambi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima pelaku akan jerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Petugas Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Saluran Air

Baca juga: Gunung Kerinci Erupsi, Pemkab Gelar Rapat Koordinasi

Baca juga: Pemprov Jambi Lakukan FGD Adendum Perjanjian Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Begini Hasilnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved