Berita Jambi

Pemprov Jambi Lakukan FGD Adendum Perjanjian Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Begini Hasilnya

Pemerintah Provinsi Jambi lakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pihak ketiga sehubungan dengan dilaksanakannya adendum kerjasama pada Kamis (12/

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Pemprov Jambi Lakukan FGD Adendum Perjanjian Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Begini Hasilnya 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi lakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pihak ketiga sehubungan dengan dilaksanakannya adendum kerjasama pada Kamis (12/1/2023).

Pihak ketiga yang turut diundang di antaranya PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), Jambi Business Centre (JBC) dan PT Simota Putra Parayudha atau WTC.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Provinsi Jambi Willi Caramoon mengatakan semua pihak ketiga yang diundang turut hadir dalam FGD tersebut.

Dia menyebut dalam FGD tersebut bukan dalam membahas kasus, namun hal itu merupakan kegiatan dalam penambahan wawasan terkait perjanjian.

"Sekedar pencerahan dan bedah teoritis," kata dia.

Senada, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi Agus mengatakan FGD itu bertujuan dalam menambah wawasan.

Dia sebagai narasumber menegaskan bahwa hal tersebut bukan dalam membahas kasus.

"Jadi saya enggak akan mengaitkan pemprov dengan pihak ketiga. Nah kalau kita kita bicara adendum di dalam peraturan itu jelas ada," tegasnya.

Dia kemudian tak mau bicara lebih lanjut terkait adendum yang dilakukan antara pemprov dan pihak ketiga. Agus menegaskan bahwa dirinya hanya bicara terkait adendum secara teoritis.

Sementara itu, pihak manajemen WTC Jabar mengatakan pihaknya sudah adendum tahun 2019.

"Adendumnya itu, kalau kami itu kan berdasarkan LHP BPK. Kan ada badan pemeriksa ternyata dalam pemeriksaan itu, oh harus ada yang dikoreksi yaudah, kita kan ikuti. Kita sudah on the track kan keduabelah pihak," katanya.

Dia menegaskan tak ada lagi adendum yang akan dilakukan oleh pihaknya dengan pemprov. Jabar pun mengungkap bahwa secara kewajiban pihaknya tidak ada permasalahan.

"Kewajiban kita lancar, sesuai. Tiap tahun kan BPK turun, pasti kalau ada hal temuan, sudah dijewer ini kuping" ujarnya.

Berbeda, Direktur PT Putra Kurnia Properti mewakili JBC Mario Liberty Siregar mengatakan informasi dalam FGD itu kurang lengkap karena hanya dari kejaksaan yang menjadi narasumber.

"Harusnya dihadirkan juga dari BPN, hukum agraria dan hukum administrasi. Jadi ini belum lengkaplah informasinya," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: SEDANG TAYANG Onic Esport Vs Echo di M4 Mobile Legends, Tonton Disini Gratis!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved