Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawati Bilang Tak Visum Karena Bingung dan Malu, Martin Simanjuntak Sebut Itu Tak Relevan

Martin Simanjuntak sebut tak relevan jika alasan Putri Candrawati tak melakukan visum karena bingung dn malu

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
MENANGIS - Terdakwa Putri Candrawati menangis saat memberikan keterangan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua 

Dia berhenti bicara dan menangis sesenggukan.

Selanjutnya dia menyampaikan permintaan maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus ini, yaitu par terdakwa obstruction of justice.

"Dan juga saya ingin meminta maaf kepada para personil Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai agar selalu diberikan yang terbaik," ujarnya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Batanghari Canangkan 17 Desa dan Kelurahan Sebagai Kampung Tangguh Taat Pajak

Baca juga: Sinopsis The Interest of Love Episode 8, Makan Malam yang Canggung

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban "Puisi Penari", Materi Kelas 4 Tema 6  Halaman 77

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved