Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Bilang Tak Visum Karena Bingung dan Malu, Martin Simanjuntak Sebut Itu Tak Relevan
Martin Simanjuntak sebut tak relevan jika alasan Putri Candrawati tak melakukan visum karena bingung dn malu
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM- Alasan Putri Candrawati tidak melakukan visum atas pengakuannya dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat tidak relevan.
Tidak adanya relevansi peristiwa dengan alasan tersebut disampaikan Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Hutabarat.
Terdakwa Putri Candrawati mengaku bahwa dirinya tidak melakukan visum karena takut dengan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam.
Dia mengaku malu dan khawatir tidak dicintai lagi oleh Ferdy Sambo setelah pelecehan yang dialaminya di Magelang itu terjadi.
"Tidak ada bedanya menginformasikan diperkosa dengan tidak visum dengan daya tarik atau rasa cinta suami," kata Martin, Rabu (11/1/2023) dikutip tribunnews.com dari youTube TvOneNews.
Menurutnya, jika sudah menceritakan mengenai peristiwa pelecehan yang dialaminya maka seharusnya Putri membuktikannya dengan visum.
Martin menilai, alasan Putri dinilai tak masuk akal dan tak relevan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Cs Hari Ini Lanjut Sidang Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua
Menurutnya, tak mungkin seorang suami hilang daya tarik dan rasa cintanya karena seorang istri mengalami pelecehan dan ingin membuktikannya.
Terlebih Ferdy Sambo pernah menyampaikan Putri Candrawathi adalah cinta pertamanya sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kalau sudah menyampaikan diperkosa ya sekalian saja visum, jadi tidak ada hubungannya tidak visum itu supaya suami tetap cinta, menurut saya tidak relevan," ucap Martin.
Sementara itu menurut Martin, Ferdy Sambo sebenarnya yakin bahwa peristiwa pelecehan terhadap istrinya di Magelang itu tak terjadi.
Hal tersebut, kata Martin, berdasarkan berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal Div Propam Polri.
"Lalu menurut saya Ferdy Sambo itu dalam BAP yang dari Divpropam itu mengatakan bahwa peristiwa di Magelang itu halusinasi."
"Dari secara alam bawah sadar pada saat disampaikan, menurut analisis saya, Ferdy Sambo yakin sekali peristiwa di Magelang itu tidak terjadi, yang dinilai itu hanya ekspresi istrinya dan dia tidak bisa pastikan. Oleh karena itu dia menghabisi almarhum di Duren Tiga," kata Martin.
Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Ditanya Soal Hubungan Spesial dengan Brigadir Yosua Dibantah LPSK: Halu
Menurutnya, Ferdy Sambo marah dan akhirnya membunuh Brigadir Yosua bukan karena yakin ada peristiwa pelecehan, melainkan merasa iba pada istrinya.
"Ferdy Sambo itu marah bukan karena yakin diperkosa tapi hanya merasa iba sama istrinya dalam kasus ini," tutur Martin.
Alasan Putri Candrawati Tak Visum
Putri Candrawathi mengakui dirinya tidak melakukan visum seusai insiden pelecehan seksual.
Demikian disampaikan Putri dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
"Saya tidak melakukan visum," kata Putri dalam kesaksiannya di persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pun menyayangkan tidak adanya visum yang dilakukan Putri.
Lalu, Putri mengungkapkan alasan tidak melakukan visum seusai kejadian tersebut.
Menurut Putri, dirinya bingung dan malu karena insiden pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Kata Ayah Brigadir Yosua Soal Penundaan Tuntutan Richard Eliezer: Berdoa Mendapatkan Keadilan
"Sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa apa karena saya bingung dan malu tentang apa yang terjadi kepada saya."
"Dan saya tidak tau harus bagaimana sebenarnya," jelas Putri sembari menangis.
Putri Candrawati juga mengaku bahwa dirinya tidak melakukan visum karena takut dengan Ferdy Sambo.
Putri merasa malu dan khawatir tidak dicintai lagi oleh Ferdy Sambo setelah pelecehan terjadi.
"Yang Mulia, sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan, bahkan kepada suami saya sendiri saja saya sebenarnya malu."
"Karena saya tidak tahu apakah saya, bila saya mengutarakan peristiwa tersebut suami saya akan mencintai saya dan menerima saya kembali," tuturnya.
Pandangan Hidup Putri Candrawati
Putri Candrawati beri keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (11/1/2023).
Dalam sidang tersebut istri Ferdy Sambo tersebut menyampaikan pandangannya dalam menjalani kehidupan.
Pandangan tersebut disampaikan bermula saat majelis hakim menanyai Putri terkait peristiwa yang dialaminya saat ini.
Majelis hakim menanyakan apakah Putri Candrawati menyesal telah terseret dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan ditetapkan sebagai terdakwa.
"Apakah suadara menyelesal dalam hal ini," tanya Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Mendengar pertanyaan hakim, Putri Candrawati mengatakan dalam hidupnya hanya ada pembelajaran.
"Dalam hidup saya mungkin bukan penyesalan tapi pembelajaran. Bahwa saya harus lebih hati-hati untuk ke depannya," jawab Putri Candrawati.
Baca juga: Hakim Ragukan Kesaksian Putri Candrawati, Kejadian di Magelang hingga Minta Ditemani saat Isolasi
Sebelumnya dalam persidangan Putri Candrawati mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini," ujarnya di hadapan Majelis Hakim saat persidangan pada Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, dia tidak turut serta dalam peristiwa penembakan tehadap Brigadir Yosua.
"Saya tidak membunuh siapa-siapa," katanya.
Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya berniat untuk isolasi mandiri di Rumah Duren Tiga pada saat itu.
Kemudian dia mengklaim tak mengetahui bahwa suaminya juga datang ke Rumah Duren Tiga.
"Saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga. Dan pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di kamar tertutup," kata Putri.
Setelahnya, tangis Putri pun pecah.
Dia berhenti bicara dan menangis sesenggukan.
Selanjutnya dia menyampaikan permintaan maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus ini, yaitu par terdakwa obstruction of justice.
"Dan juga saya ingin meminta maaf kepada para personil Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai agar selalu diberikan yang terbaik," ujarnya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkab Batanghari Canangkan 17 Desa dan Kelurahan Sebagai Kampung Tangguh Taat Pajak
Baca juga: Sinopsis The Interest of Love Episode 8, Makan Malam yang Canggung
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban "Puisi Penari", Materi Kelas 4 Tema 6 Halaman 77
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.