Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Kaget Ferdy Sambo Emosi dan Bertindak Kelewat Batas Hingga Bunuh Brigadir Yosua
Terdakwa Putri Candrawati mengaku bahwa tak menyangka bahwa Ferdy Sambo bertindak kelewat batas hingga membunuh Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ronny menyampaikan fakta persidangan yang melibatkan Bharada E terlibat dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Pertama, Bharada E sebagai Justice Collaborator bekerjasama dan kooperatif dalam setiap agenda persidangan," kata Ronny dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan penjelas ahli hukum yang dihadirkan di ruang sidang menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana atas perintah orang lain tidak dapat dipidana.
"Alat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, itu catatan kami yang kedua," ungkap Ronny.
"Kami melihat Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau niat (dalam melakukan penembakan Brigadir Yosua)," kata Ronny menyampaikan poin terakhir fakta persidangan.
Meski demikian, Ronny Talapessy menyerahkan sepenuhnya kepada JPU dalam menyampaikan tuntutan terhadap kliennya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Putri Candrawati
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Bharada E
Ronny Talapessy
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Putri Candrawati Ngaku Sudah Cerita ke Ferdy Sambo Soal Pelecehan pada Malam Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Setelah Pelecehan, Putri Candrawati Panggil Brigadir Yosua dan Suruh Resign dari Ajudan Ferdy sambo |
![]() |
---|
Putri Candrawati Dicecar Hakim Soal Siapa Yang Ajak Brigadir Yosua ke Duren Tiga |
![]() |
---|
Jaksa Tunda Baca Tuntutan Bharada E Hingga Pekan Depan, Harus Periksa Putri Candrawati Dahulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.