Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawati Kaget Ferdy Sambo Emosi dan Bertindak Kelewat Batas Hingga Bunuh Brigadir Yosua

Terdakwa Putri Candrawati mengaku bahwa tak menyangka bahwa Ferdy Sambo bertindak kelewat batas hingga membunuh Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
MENANGIS - Terdakwa Putri Candrawati menangis saat memberikan keterangan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan Putri Candrawati dimintai keterangan sebagai terdakwa.

Dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu Putri tampak menangis selama memberikan keterangannya.

Pada sidang lanjutan tersebut bahwa istri Ferdy Sambo membuat sebuah pengakuan.

Pengakuan yang diutarakan terdakwa Putri Candrawati yakni bahwa dia tak pernah menyangka suaminya yang merupakan eks Kadiv Propam Polri bisa terlalu emosi.

Bahkan tindakan Ferdy Sambo diluar dugaan Putri yakni Ferdy Sambo bertindak menghilangkan nyawa dari Brigadir Yosua Hutabarat.

"Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini," ungkap Putri.

Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Sudah Cerita ke Ferdy Sambo Soal Pelecehan pada Malam Setelah Kejadian

Putri Candrawati pun kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir yosua khususnya kedua orang tua yang bersangkutan.

Da juga meminta maaf kepada para ajudan yang terseret dalam kasus ini seperti Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Mungkin kalau untuk dek Yosua almarhum saya mungkin ini menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dari dek Yosua," tuturnya.

Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda

Pembacaan tuntutan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hingga satu minggu kedepan.

Penundaan itu disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Seharusnya pembacaan tuntutan tersebut diagendakan pada hari ini, Rabu (11/1/2023).

Penundaan tersebut kata JPU karena ada terdakwa yang belum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa yakni Putri Candrawati.

Baca juga: Setelah Pelecehan, Putri Candrawati Panggil Brigadir Yosua dan Suruh Resign dari Ajudan Ferdy sambo

"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawati yang sedianya diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved