Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Kaget Ferdy Sambo Emosi dan Bertindak Kelewat Batas Hingga Bunuh Brigadir Yosua
Terdakwa Putri Candrawati mengaku bahwa tak menyangka bahwa Ferdy Sambo bertindak kelewat batas hingga membunuh Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pun tak masalah mengenai penundaan yang diminta pihak JPU.
"Baik, karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawati belum masuk ke dalam urat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda," jelas Wahyu.
Wahyu menuturkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama sepekan agar JPU menyelesaikan berkas penuntutan dan dibacakan di persidangan. JPU akan membacakan tuntutan kepada terdakwa lainnya.
"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyu memerintahkan agar Bharada E untuk kembali ke dalam tahanan selama proses penyelesaian berkas penuntutan tersebut.
Baca juga: Putri Candrawati Dicecar Hakim Soal Siapa Yang Ajak Brigadir Yosua ke Duren Tiga
"Jadi saudara diperintahkan kembali ke dalam tahanan dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU," jelasnya dikutip dari Tribunnews.com.
Ronny Talapessy Optimis
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan rasa optimis terhadap keringan hukuman yang akan diterima kliennya.
Keringanan hukuman tersebut dikatakan Ronny disela-sela jelang dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2022).
Pada kesempatan tersebut kuasa hukum berdarah Ambon itu menyampaikan fakta fakta selama proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sehingga dia selaku tim kuasa hukum Bharada E merasa optimis bahwa tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ringan.
Hal itu mengingat posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator.
"Kami selalu mempunyai rasa optimis," kata Ronny mengawali wawancara dengan awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023)
Terkait persidangan hari ini, Ronny selaku tim kuasa hukum mengharapkan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU nantinya haruslah sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami tim penasehat hukum mengharapkan tuntutan untuk terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus sesuai dengan fakta persidangan,"
Baca juga: Penggemar Bharada E Padati Ruang Sidang PN Jakarta Selatan untuk Beri Semangat ke Richard Eliezer
Putri Candrawati
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Bharada E
Ronny Talapessy
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Putri Candrawati Ngaku Sudah Cerita ke Ferdy Sambo Soal Pelecehan pada Malam Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Setelah Pelecehan, Putri Candrawati Panggil Brigadir Yosua dan Suruh Resign dari Ajudan Ferdy sambo |
![]() |
---|
Putri Candrawati Dicecar Hakim Soal Siapa Yang Ajak Brigadir Yosua ke Duren Tiga |
![]() |
---|
Jaksa Tunda Baca Tuntutan Bharada E Hingga Pekan Depan, Harus Periksa Putri Candrawati Dahulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.