8 Parpol Tolak Pemilu Sistem Proporsional Terutup, Ini kata Pimpinan Wilayah Jambi
Delapan partai politik yang ada di Parlemen secara resmi menyatakan sikap menolak diberlakukannya sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Delapan partai politik yang ada di Parlemen secara resmi menyatakan sikap menolak diberlakukannya sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.
Pernyataan sikap secara tegas ini dinyatakan oleh 8 Ketua Umum partai yang melakukan pertemuan di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Partai politik yang bersikap secara tegas menolak wacana ini adalah Partai Golkar, NasDem, Demokrat, PKS, Gerindra, PKB, PAN dan PPP.
Sejak awal delapan partai tersebut memang telah menyampaikan pendapatnya tidak menyetujui wacana tersebut, terlebih lagi ini keluar dari Ketua KPU RI yang tidak seharunya menyatkan hal tersebut.
"Semua orang, para politisi melihat ada kemunduran dari sistem demokrasi apabila dilaksanakan secara tertutup," Ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal.
Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi Ahmad Khusaini juga menyatakan hal yang sama, ia mengatakan bahwa mayoritas partai politik masih menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka.
Baca juga: Kantor Badan Pemenangan Presiden Diresmikan, Prabowo: Kader Harus Kerja Keras di Pemilu 2024
"PAN dengan tegas menolak rencana itu," tegasnya. Begitu pula Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jambi, Elpisina menyatakan dengan tegas bahwa PKB mendukung sistem pemilu Proporsional Terbuka.
"Kalau sikap PKB sudah jelas, PKB mendukung sistim proporsional terbuka," ucapnya.
Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Joni Ismed bahkan mengatakan bahwa Demokrasi itu tidak boleh tertutup, jika tertutup maka kembali ke jaman orde baru, maka harus terbuka.
"Ini jaman reformasi, tujuan reformasi itu membongkar yang tertutup tadi, jadi marwah demokrasi di era reformasi itu tetbuka," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris DPW PPP Provinsi Jambi, Adril El Fani mengatakan bahwa saat ini sistem proporsional terbuka sangat dibutuhkan, agar caleg bisa berkompetisi dengan sehat.
Hasbi Anshory, Sekretaris DPW NasDem dengan tegas menyatakan bahwa NasDem menklak sistem proporsional tertutup.
"Rakyat berhak menentukan wakil mereka di semua tingkatan," ucapnya.
Baca juga: Kata Ketua DPC PDI-P Tebo Soal Sistem pada Pemilu 2024
Hanya PDIP partai politik yang ada di Parlemen yang tidak menyatakan sikap menolak, tetap mendorong wacana Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Seperti yang diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Tebo, Wartono Triyan Kusumo yang mengatakan dirinya mendukung upaya pihak yang mengajukan Judicial Review ke MK terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dianggap melanggar UUD 1945.
"Kelebihan dari sistem tertutup partai akan bisa menempatkan kader-kadernya ke lembaga legislatif tentu yang sudah teruji dan memahami visi dan misi partai," ujarnya.
Berikut Pernyataan Sikap 8 Partai Politik Tersebut.
Pertama, Menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
Baca juga: Fraksi Demokrat Setujui 5 Ranperda Provinsi Jambi jadi Perda, Ezzaty Apresiasi Kerja Pansus
Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem (perkara dengan objek para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya)
Ketiga, KPU agar menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Keempat, Mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
Kelima, Berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik keamanan dan ekonomi.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Blunder Ahmad Sahroni, Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Imbas Ucapan Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ahmad Sahroni: Perseteruan dengan Nikita Mirzani Hingga Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse Mappasessu, Anggota DPR RI Gantikan Ahmad Sahroni di Wakil Komisi III: eks Bupati |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni,Mantan Sopir yang Kini Politisi NasDem Dicopot dari Posisi Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Resmi Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ini Sosok Penggantinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.