Berita Jambi
Polda Jambi Pastikan Kasus Dosen Universitas Jambi Aniaya Mahasiswa Difabel Lanjut: Sudah Tahap 1
Polda Jambi memastikan proses hukum kasus penganiayaan terhadap mahasiswa disabilitas oleh dosen Universitas Jambi masih terus berlanjut
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi memastikan proses hukum kasus penganiayaan terhadap mahasiswa disabilitas oleh dosen Universitas Jambi masih terus berlanjut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, sampai saat ini tersangka DI masih ditahan di Rutan Mapolda Jambi.
"Tersangka masih ditahan dan berkas sudah tahap 1 ke JPU," kata Trisaksono, Jumat (5/1/2023).
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan hal serupa. Ia mengatakan, berkas perkara sudah diserahkan ke JPU.
"Yang jelas proses di penyidik jalan terus, terbuka untuk RJ itu nanti di Kejaksaan," singkat Edy.
Diketahui, dosen Universitas Jambi, David Iqroni terancam dikenakan pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa disabilitas UNJA fakultas Porkes bernama Artur Widodo.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Mahasiswa Disabilitas oleh Dosen Universitas Jambi Berakhir Damai
Baca juga: Anggota Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangko
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji.
"Terkait pengancaman masih diselidiki," ujarnya,
Selain itu, kata Trisaksono, guna memastikan terkait pengancaman tersebut pihaknya perlu periksa ahli bahasa.
"Kita perlu periksa ahli bahasa terkait kata-kata baik via Whatsapp maupun verbal," katanya.
"Apabila locus tempusnya (waktu dan tempat, red) sama dan satu rangkaian peristiwa, bisa dikenakan pasal berlapis. Namun, apabila locus dan tempusnya berbeda, korban bisa melaporkan kembali," terangnya.
Sebelumnya, David Iqroni, oknum dosen yang aniaya mahasiswa disabilitas UNJA akhirnya dimunculkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum pada Kamis (22/12/2022) malam.
Ia dimunculkan ke publik dengan mengenakan rompi orange saat Polda Jambi melakukan konferensi pers di Loby Gedung Lama Mapolda Jambi, Jum'at (23/12) terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan telah menetapkan oknum dosen Universitas ternama di Jambi yang bernama David Iqroni.
"Sudah kita tetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh David Iqroni," katanya.
Untuk kronologis kejadian, kata Trisaksono, pada 16 Desember 2022 lalu, Arthur Widodo saat itu menemui tersangka yang merupakan dosen Universitas Jambi, yang berinisial (DI).
Namun, korban meminta arahan terhadap pelaku terkait akan mengikuti lomba silat Nasional di Palembang.
Lebih lanjutnya, kemungkinan ada kesalahpahaman terhadap pelaku dan korban, sehingga korban bernama Artur Widodo dipukul oleh pelaku (DI).
"Saat ini DI sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, kemudian ditahan selama 20 hari. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 Ayat 1," tuturnya.
Menurut Trisaksono, untuk barang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik Polda Jambi yaitu alat visum korban yang dianiaya, keterangan dari korban dan tersangka menjadi alat bukti.
Baca juga: Ivan Gunawan Bongkar Baju Pernikahan Indra Bekti yang Dicicil Sampai Setahun: Akhirnya Lunas
Baca juga: HUT Jambi, Edi Purwanto Ungkap PR Jambi mulai dari Pelayanan Publik hingga Angkutan Batu Bara
"Kita lihat dari korban mahasiswa AW penyandang disabilitas mengalami luka memar dan sesuai dengan keterangan hasil visum," jelasnya.
Kemudian, kemarin pelaku sudah melalui gelar perkara menjadi tersangka, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jambi.
Lanjutnya, dari hasil pengakuan tersangka 3 kali menendang serta memukul kepala AW, Namun alasan tersangka yaitu korban mengirim pesan whatsapp yang meminta arahan ke tersangka bahwa akan mengikuti kejuaraan pencak silat nasional kemudian menanyakan apakah boleh atau tidak ikut lomba tersebut.
"Jadi karena kesalahan komunikasi, korban juga tidak mengetahui sebelumnya kemudian langsung dalam pesan whatsapp itu 'ini nomor siapa' kemungkinan ada kata yang kurang berkenan sehingga ada perdebatan," kata Trisaksono.
Trisaksono menjelaskan bahwa akan telusuri dan mempropeling tersangka baik itu di lokasi kerjanya serta interaksi sesama masyarakat lainya.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka baru pertama kali ini, untuk pengancamannya pesan whatsapp kita akan libatkan ahli komunikasi dan tetap kita dalami," ungkapnya. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: HUT Jambi, Edi Purwanto Ungkap PR Jambi mulai dari Pelayanan Publik hingga Angkutan Batu Bara
Baca juga: Kasus Penganiayaan Mahasiswa Disabilitas oleh Dosen Universitas Jambi Berakhir Damai
Baca juga: Anggota Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangko
Rozy Akui Lebih Nyaman dengan Ibu Mertuanya Sendiri Ketimbang dengan Norma Risma: Merasa Nyaman Aja |
![]() |
---|
HUT Jambi, Edi Purwanto Ungkap PR Jambi mulai dari Pelayanan Publik hingga Angkutan Batu Bara |
![]() |
---|
Prediksi Line Up Indonesia Vs Vietnam di Semi Final Piala AFF Hari Ini, Cek Prediksi AsianBookie |
![]() |
---|
Anggota Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.