Sidang Ferdy Sambo
Kata PN Jakarta Selatan Soal Video Viral Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo Cs: Tidak Benar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal video viral yang diduga hakim Wahyu Iman Santoso bocorkan vonis Ferdy Sambo Cs
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Bongkar Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua Atas Bujuk Rayuan Timsus
Baca juga: Hasil Semifinal Piala AFF 2022: Indonesia Ditahan Imbang Vietnam Tanpa Gol di GBK
Baca juga: Kabar Baik Penerima Bansos bisa Ikut Kartu Prakerja dan Dapat Manfaat Rp 4,2 Juta
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.