Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Ngaku Bongkar Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua Atas Bujuk Rayuan Timsus

Ferdy Sambo mengakui skenario tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E atas bujuk rayuan Timsus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
WARTA KOTA/YULIANTO/KOLASE TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer 

TRIBUNJAMBI.COM - Skenario tembak menembak Brigadir Yosua Hutabarat dengan Bharada E terbongkar setelah Ferdy Sambo terbujuk rayuan Timsus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Skenario yang dijalankan mantan Kadiv Propam atas meninggalnya Noriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mengungkap peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu itu tersebut, Jenderal Listyo membentuk tim khusus.

Dengan bujuk rayuan Timsus tersebut, Ferdy Sambo akhirnya mengakui bahwa dia membuat skenario tembak menembak.

Sambo menyatakan dirinya mengakui skenario tembak menembak Brigadir Yosua dan Bharada E ternyata bohong pada 8 Agustus 2022.

Saat itu, dia akhirnya mengaku karena Bharada E telah berubah keterangan soal skenario tembak menembak.

Lalu, kata Sambo, timsus bentukan Kapolri pun sempat mengancam akan menetapkan seluruh orang yang ada di Duren Tiga sebagai tersangka.

Baca juga: Mahkamah Agung akan Periksa Hakim Wahyu Iman Santoso Terkait Video Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo

"Apa yang menyebabkan saudara akhirnya mengakui?" tanya Hakim kepada Sambo dalam persidangan lanjutan obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Karena saat itu di Timsus menyampaikan, semua akan dijadiin tersangka di rumah Duren Tiga," jawab Sambo.

"Siapa saja itu?" tanya Hakim.

"Istri saya, Ricky, Kuat, Richard dan saya," papar Ferdy Sambo dikutip dari Tribunnews.com.

Selanjutnya, Sambo mengungkap bahwa dirinya dirayu oleh timsus Kapolri agar mengakui cerita sebenarnya terkait kematian Brigadir Yosua.

Sebagai jaminan, sang istri Putri Candrawati tak akan dijadikan tersangka.

"Istrimu akan kami bantu yang penting kamu ngomong yang sebenarnya," ujar Sambo menirukan bujuk rayu Timsus.

Baca juga: Skenario Tembak Menembak Terbongkar, Ferdy Sambo Langsung Dijemput dan Ditahan di Mako Brimob

Lebih lanjut, Sambo pun akhirnya sepakat untuk mengakui bahwa skenario tembak menembak adalah bohong.

Sebab, dia merasa tak kuat jika melihat istrinya dan ajudannya bakal dijadikan tersangka.

"Nah saya gak kuat yang mulia," jelas Sambo.

Sebagai informasi, Tim Khusus penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Timsus itu dibentuk satu hari setelah insiden kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo.

Adapun timsus itu dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, serta as SDM (Asisten SDM) Irjen Wahyu Widada.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Sering Menangis Saat Ingat Putri Candrawati Alami Pelecehan di Magelang

MA akan Periksa Hakim Wahyu Iman Santoso

Mahkamah Agung (MA) akan periksa Hakim Wahyu Iman Santoso, majelis hakim yang memimpin sidang perkaara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan tersebut dampak dari vrialnya viedo hakim Wahyu yang curhat dengan seorang perempuan terkait perkara yang sedang ditangani.

Video yang viral di media sosial tersebut tampak hakim sedang mengobrol dengan seseorang melalui sambungan telepon.

Merespon viralnya video tersebut, MA mengerahkan tim untuk mengusut video yang diduga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, yang viral di media sosial.

Sebab orang yang diduga Wahyu Iman Santoso itu menceritakan soal terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap video pria yang diduga Hakim Wahyu.

Baca juga: Jika Tahu, Ferdy Sambo Akan Hancurkan CCTV Pos Satpam yang Rekam Yosua Masih Hidup

“Mahkamah Agung setelah mengecek dari berita medsos yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Meski begitu, Andi menegaskan, MA tetap menjaga independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Tetapi, MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut,” jelasnya.

PN Jaksel Pastikan Sidang Objektif dan Profesional

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan enggan berkomentar banyak soal viralnya video curhat yang diduga Wahyu Iman Santoso.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan pihaknya masih belum tahu kebenaran dari video itu.

“Kami belum mengetahui kebenaran video tersebut,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Buntut Penembakan Brigadir Yosua, Ratusan Mahasiswa Minta Hakim Hukum Ferdy Sambo Seberatnya

Namun, Djuyamto memastikan jalannya sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan tetap objektif dan profesional.

"Sudah menjadi kewajiban majelis hakim pengadilan untuk objektif dan profesional," tegas dia.

Sebagai informasi, video diduga Hakim Wahyu itu diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus.

Pria yang diduga Hakim Wahyu dalam video itu terlihat tengah menerima telepon.

Setelah selesai berbincang melalui sambungan telepon, pria yang diduga Hakim Wahyu langsung melanjutkan diskusi dengan seorang perempuan.

Namun, belum diketahui siapa perempuan yang menjadi teman diskusi pria diduga Hakim Wahyu tersebut.

Perempuan yang menemani pria diduga Hakim Wahyu itu juga sempat menimpali curhatan soal perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

“Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu."

"Saya tidak butuh pengakuan."

"Betul, betul,” kata perempuan misterius itu.

Baca juga: Eliezer Kembali Ngaku Salah dan Menyesal Telah Ikuti Perintah Ferdy Sambo : Andai Waktu Bisa Diulang

Diketahui, Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawati yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Sering Menangis Saat Ingat Putri Candrawati Alami Pelecehan di Magelang

Baca juga: Kabar Baik Penerima Bansos bisa Ikut Kartu Prakerja dan Dapat Manfaat Rp 4,2 Juta

Baca juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Kota Jambi yang Menyediakan Wahana Air


Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved