Sidang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Merasa Bersalah, Tak Tahu Kebenaran Putri Candrawati Dilecehkan di Magelang

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E beri keterangan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Bharada Eliezer dan Kuat Maruf bersaksi buat Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E beri keterangan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keterangan tersebut diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pemunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo, Kamis (5/1/2023).

Dalam sidang tersebut Richard menceritakan perintah yang diberikan mantan Kadiv Propam itu untuk mengeksekusi Yosua Hutabarat.

Bharada E menyebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir Yosua karena meyakini kalau harkat dan martabatnya sebagai anggota Pati Polri dihina korban.

Dia juga menyampaikan rasa bersalahnya karena tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawati di Magelang.

Sebagaimana sebelumnya bahwa istri Ferdy Sambo tersebut mengaku dilecehkan almarhum Brigadir Yosua.

"Saya bingung juga, rasa salah juga, karena saya tidak mengetahui kejadian di Magelang," kata Bharada E dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Kamu yang Bunuh Nanti Saya yang Jaga Kamu

Perasaan bersalah itu diutarakan Bharada E karena sejatinya dia turut berada di Magelang saat kondisi itu.

Sementara, Ferdy Sambo memberitahu kepada dirinya kalau ada pelecehan seksual saat rombongan kembali ke Jakarta.

"Kan dia (Ferdy Sambo) bilang ada pelecehan tapi kan saya tidak tahu di Magelang, kan pada saat itu yang ada di Magelang kan yang untuk anggotanya saya, almarhum (Brigadir J), bang Ricky Rizal. Otomatis yang bertanggung jawab disana ya kami bertiga," tukas Bharada E.

Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membeberkan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat meyakini kalau harkat dan martabatnya sebagai anggota Pati Polri dihina oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Baca juga: Kesaksian Richard Eliezer, Ferdy Sambo Perintahkan Ricky Cek HP Brigadir Yosua

Bharada E menyebut kalau Ferdy Sambo sangat emosional dan mengucap kalau Brigadir J harus meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan oleh Bharada E saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pada sidang Kamis (5/1/2023).

"(Ferdy Sambo bilang) Memang kurang ajar anak ini, sudah tidak menghargai saya, dia sudah menghina harkat dan martabat saya. Ngga ada gunanya pangkat saya ini chad kalau keluarga saya dibeginikan terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," kata Bharada E seraya meniru pernyataan Ferdy Sambo saat rombongan pulang dari Magelang.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Ferdy Sambo diyakini saat sebelum mengeksekusi Brigadir Yosua dengan menembaknya di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer : Memang Kurang Ajar, Brigadir Yosua Harus Dikasih Mati

Saat itu, Bharada E mengaku hanya terdiam dan merasa bingung dengan kondisi tersebut.

Sebab, dia tidak mengetahui secara detail soal kondisi dugaan pelecehan yang sebelumnya dikatakan terjadi terhadap Putri Candrawathi saat di Magelang.

"Saya saat itu cuma diam, saya juga merasa bingung yang mulia karena saya tidak tahu ada kejadian pelecehan tapi kan saya tidak tahu," kata Bharada E.

Ferdy Sambo saat itu memerintahkan kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J dengan dalih akan turut membekingi Bharada E jika ada permasalahan.

Mengingat perintah tersebut dari sang atasan, Bharada E menyatakan siap atas perintah yang dilayangkan Ferdy Sambo itu.

"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, (Ferdy Sambo) bilang ke saya kalau 'kamu yang bunuh nanti saya yang jaga kamu tapi kalau saya yang bunuh ngga ada yang jaga kita lagi chad," ucap dia.

"Pada saat itu saya cuma jawab siap pak," tukasnya.

Ferdy Sambo Sebut Brigadir Yosua Kurang Ajar

Bharada E menyebut kalau Ferdy Sambo sangat emosional dan mengucap kalau Brigadir Yosua harus meninggal dunia.

"(Ferdy Sambo bilang) Memang kurang ajar anak ini, sudah tidak menghargai saya, dia sudah menghina harkat dan martabat saya. Ngga ada gunanya pangkat saya ini chad kalau keluarga saya dibeginikan terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," kata Bharada E seraya meniru pernyataan Ferdy Sambo saat rombongan pulang dari Magelang.

Pernyataan itu diungkapkan Ferdy Sambo sebelum mengeksekusi Brigadir Yosua dengan menembaknya di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, Bharada E mengaku hanya terdiam dan merasa bingung dengan kondisi tersebut.

Sebab, dia tidak mengetahui secara detail soal kondisi dugaan pelecehan yang sebelumnya dikatakan terjadi terhadap Putri Candrawathi saat di Magelang.

Baca juga: Richard Eliezer Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo Jadi Saksi Obstruction of Justice

"Saya saat itu cuma diam, saya juga merasa bingung yang mulia karena saya tidak tahu ada kejadian pelecehan tapi kan saya tidak tahu," kata Bharada E.

"Tapi pada saat itu kan yang ada di magelang anggotanya saya, almarhum sama bang Ricky jadi otomatis yang bertanggungjawab di sana ya kami bertiga," sambungnya.

Ferdy Sambo saat itu memerintahkan kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir Yosua dengan dalih akan turut membekingi Bharada E jika ada permasalahan.

Mengingat perintah tersebut dari sang atasan, Bharada E menyatakan siap atas perintah yang dilayangkan Ferdy Sambo itu.

"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, (Ferdy Sambo) bilang ke saya kalau 'kamu yang bunuh nanti saya yang jaga kamu tapi kalau saya yang bunuh ngga ada yang jaga kita lagi chad," ucap dia.

"Pada saat itu saya cuma jawab siap pak," tukas Bharda E dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membantah keterangan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal perintah 'hajar' saat penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Eliezer kembali menegaskan bahwa perintah yang diberikan adalah membunuh Brigadir Yosua.

Sebaliknya, tak ada perintah hajar saat eks ajudan Sambo tersebut ditembak hingga tewas.

"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Bunuh yang Mulia. Bukan (hajar)," jelas Eliezer.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Ragukan Keahlian Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo

Eliezer pun mengingat bahwa Ferdy Sambo bahkan pun sempat menjanjikan akan melindunginya jika mau membunuh Brigadir Yosua. Padahal, saat itu dirinya takut untuk membunuh orang.

"Dia merapat begini ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya "nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad"," kata Eliezer menirukan perintah Sambo.

Saat itu, Eliezer mengaku tak bisa menolak perintah Sambo karena alasan tidak berani. Dalam keadaan ketakutan, Eliezer pun akhirnya menyetujui untuk membunuh Brigadir Yosua atas perintah atasannya tersebut.

"Saya takut yang Mulia. Saya saat itu tidak berani Yang Mulia menjawab, saya cuma bilang "siap bapak" saja Yang Mulia," pungkasnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Kondisi Psikis Bharada E Diungkap Ahli, Sempat Down Pasca Rekontruksi Pembunuhan Brigadir Yosua

Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Kamu yang Bunuh Nanti Saya yang Jaga Kamu

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer : Memang Kurang Ajar, Brigadir Yosua Harus Dikasih Mati

Baca juga: Richard Eliezer Pertegas Perintah Ferdy Sambo Membunuh Bukan Hajar

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved