Sidang Ferdy Sambo
Kondisi Psikis Bharada E Diungkap Ahli, Sempat Down Pasca Rekontruksi Pembunuhan Brigadir Yosua
Kondisi Psikis Bharada E sempat down pasca rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Senin (26/12/2022).
Dalam sidang itu diungkapkan kondisi psikis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.
Kondisi psikis Richard Eliezer disampaikan Liza Marielly Djaprie, saksi ahli Psikologi Klinis.
Dia menyampaikan bahwa kondisi psikis Bharada E sempat terganggu usai rekontruksi.
Hal itu membuat Bharada E harus menjalani terapi khusus agar memulihkan kondisi psikis.
Liza Marielly Djaprie mendampingi Bharada E sejak ditahan di Mabes Polri.
Liza merunut dan menjelaskan awal pertemuan dengan Bharada E.
Baca juga: Pasca Penembakan Brigadir J, Ahli Psikologi Forensik Sebut Bharada E Sudah Keluar dari Tekanan Sambo
Saat itu dia diminta oleh tim kuasa hukum Bharada E untuk mendampingi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Di awal pertemuan atau beberapa minggu setelah ditangkap, kondisi psikis Bharada E masih sangat cemas," kata Liza.
Pria berusia 22 tahun itu kerap memainkan tangan, enggan kontak mata, hingga bersuara sangat pelan.
Namun meski begitu, saat itu Bharada E masih mampu mengelaborasi pertanyaan dan menceritakan kronologi dengan runut.
Setelah mendapatkan pendampingan dari LPSK kepercayaan diri Bharada E mulai membaik. Ia disebut lebih tenang dan santai.
"Namun, usai menjalani rekontruksi psikis Bharada E kembali jatuh," ungkap Liza dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Ahli Filsafat Sebut 2 Unsur yang Dapat Ringankan Bharada E dari Pusara Pembunuhan Brigadir Yosua
Saking terganggunya psikis Bharada E saat itu, anggota Brimob tersebut hingga harus menjalani terapi agar bisa lebih rileks.
Diketahui dalam persidangan kali ini tim kuasa hukum Bharada E mambawa tiga saksi ahli. Mereka yakni ahli filsafat etika dan moral Romo Magnis Suseno, pakar psikologi forensik Reza Indragiri, dan pakar psikogi klinis Liza Marielly Djaprie.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221226-Liza-Marielly-Djaprie-Ahli-Psikologi-Klinis.jpg)