Berita Batanghari

Selama 2022 Ada 662 Perkara Perceraian di Batanghari, Paling Banyak Istri Gugat Cerai Suami

Faktor penyebab perceraian itu didominasi perselisihan dan pertengkaran rumah tangga yang dipicu faktor ekonomi.

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
via Intisari Online
Ilustrasi Perceraian 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sepanjang 2022 Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian kelas IB telah menangani 662 perkara perceraian di wilayahnya.

Dari semua kasus itu terdapat 445 perkara dengan kategori cerai gugat, dan ada 4 perkara gugatan sederhana dan permohonan ada 213 perkara.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian, Baihna, Selasa (3/1/2023).

"Perkara suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya ada 84 kasus dan 339 perkara istri yang menggugat suaminya," katanya.

Menurutnya, faktor penyebab perceraian itu didominasi perselisihan dan pertengkaran rumah tangga yang dipicu faktor ekonomi.

“Rata-rata usia yang mengajukan perceraian 20 hingga 40 tahun. Terbanyak terdapat di Kecamatan Mersam dan Kecamatan Muara Bulian,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan terburu-buru untuk mengambil keputusan untuk bercerai.

Lebih baik diselesaikan secara keluarga terlebih dahulu untuk mencari jalan terbaik.

Diketahui, sepanjang 2022 ini kasus perkara perceraian meningkat dibanding 2021.

Terdapat 625 perkara perceraian yang ditangani PA Muara Bulian sepanjang 2021 dan 662 perkara pada 2022.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Digugat Cerai Septia Yetri, Putra Siregar Tetap Pertahankan Rumah Tangganya: Bismillah

Baca juga: Kasus Perceraian di Kerinci dan Sungai Penuh Tembus 401 Perkara

Baca juga: 10 ASN di Kabupaten Batanghari Terima Izin Perceraian Sepanjang 2022

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved