Kasus Perceraian di Kerinci dan Sungai Penuh Tembus 401 Perkara

Tingkat perceraian di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci cukup tinggi. Hingga Desember 2022 ini kasus perceraian sebanyak 401 kasus.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
via Intisari Online
Ilustrasi Perceraian 

 

TRIBJNJAMBI.COM, KERINCI - Tingkat perceraian di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci cukup tinggi. Data yang diperoleh hingga Desember 2022 ini kasus perceraian sebanyak 401 perkara. 

Perkara tersebut sudah diputuskan pengadilan negeri Sungai Penuh. Ini artinya juga jumlah janda di kerinci sebanyak 401 orang dalam setahun ini. Sesuai jumlah perkara yang diputuskan. 

Dari jumlah perkara tersebut, 70 persen diantaranya cerai gugat, atau perkara istri gugat cerai ke suami. Sementara 30 persen diantaranya cerai talak atau suami gugat istri. 

"Angka perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama di dua wilayah Kerinci dan Sungai Penuh tahun 2022 tercatat 401 perkara. Angka janda juga bisa diartikan sebanyak putusan tersebut," Jelas Noprizal Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Sungai Penuh

Noprizal mengatakan, perkara yang paling banyak diajukan cerai gugat, atau perkara yang diajukan istri, yang mengajukan gugatan cerai ke suami. "Hampir mencapai 70 persen itu cerai gugat. Sisanya cerai talak yang diajukan suami ke istri," katanya.

Baca juga: KPPN Sungai Penuh Serahkan DIPA Tahun 2023 sebesar Rp 2,1 Triliun

Menurut data Pengadilan Agama Sungai Penuh perkara perceraian tahun 2022 ini meningkat dibanding tahun 2022. "Kalau dibanding tahun sebelumnya terjadi peningkatan tapi tidak signifikan," ujarnya.

Ditanya apa penyebab rata-rata kasus perceraian tersebut, Noprizal mengatakan ada bermacam-macam. Namun yang paling dominan itu perselisihan atau pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga. Selain faktor ekonomi atau karena suami tidak memberikan nafkah lahir kepada istri dan masalah lainnya. 

Umunya gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh diajukan dari rentan usia muda. Mulai umur 20 tahun hingga umur 40 tahun. 

"Dari PNS ada dan lainnya. Kalau usia yang mengajukan gugatan cerai mulai 20 tahun sampai 40 tahun," katanya

Noprizal mengatakan, Pengadilan Agama bertekad setiap perkara yang diajukan akan diproses atau diputuskan dengan cepat sesuai azas pengadilan. 

"Kita berupaya agar setiap perkara yang diajukan itu diputus dengan cepat. Karena azas pengadilan itu sederhana, cepat, biaya ringan. Sampai sekarang paling hanya ada beberapa perkara saja yang belum diputus, tetapi tinggal nunggu waktu saja sedang berjalan," jelasnya.

Baca juga: Empat Pelaku Perambahan Hutan di Kerinci Dibekuk Polisi

Sebelumnya saat acara isbat nikah massal, bupati Kerinci Adirozal juga berpesan agar semua pasangan yang sudah menikah agar menjaga keutuhan berumah tangga. Setiap pasangan diminta saling melengkapi kekurangan.

"Dalam berumah tangga setiap pasangan harus saling melengkapi. Tak berlebihan dalam segala hal terutama ekonomi, agar rumah tangga bisa tetap bertahan," katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved