Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kerinci

Empat Pelaku Perambahan Hutan di Kerinci Dibekuk Polisi

Mereka dibekuk Satreskrim Polres Kerinci bersama Tim TNKS saat melaksanakan patroli bersama di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)...

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Pelaku Perambahan Hutan di Kerinci Dibekuk Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Empat orang yang diduga pelaku perambahan hutan di dalam kawasan TNKS diamankan aparat. Mereka dibekuk Satreskrim Polres Kerinci bersama Tim TNKS saat melaksanakan patroli bersama di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Selasa (20/12/2022).

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo dikonfirmasi mengungkapkan, patroli bersama yang dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib berlokasi di daerah Manjuto, yang masuk dalam wilayah Desa Manjuto, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

“Keempat pelaku yang seluruhnya merupakan warga kecamatan Gunung Raya tersebut adalah, JH (53) petani warga Desa Baru Lempur, YM (45) petani warga Desa Lempur Mudik, H (50) petani warga Desa Lempur Tengah, dan A (29 petani Warga Desa lempur Tengah Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci,” kata Iptu Edi Mardi, Rabu (21/12/2022).

“Selain mengamankan keempat pelaku yang saat ini kita tahan di Mapolres Kerinci, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah mesin chincaw merk STIHL warna orenge dan 4 bilah parang,” sambungnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, para pelaku disangkakan pasal, Kesatu orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinin berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (12) angka 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) huruf c Undang – undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.

Kedua orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa tanpa Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (14) angka 1 Jo pasal 12 huruf f Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 84 ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.

“Pelaku diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar,” ungkapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penumpang Bus di Provinsi Jambi Per Hari ini Capai Hampir 5.000 Orang

Baca juga: PETI yang Kian Masif

Baca juga: BPTD Wilayah V Jambi Pastikan Keselamatan Pemudik Nataru dari Pelabuhan Kuala Tungkal

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved