Sidang Ferdy Sambo
Saksi Ahli Sambo Singgung soal SP3 Pelecehan Putri Candrawati, Dihentikan Bukan Berarti Tak Terjadi
Surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus pelecehan seksual Putri Candrawati disoal di persidangan.
TRIBUNJAMBI.COM - Surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus pelecehan seksual Putri Candrawati disoal di persidangan.
Saksi ahli yang dihadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menjelaskan perlunya penelaahan alasan penerbitan SP3 tersebut.
Sebab penghentian penyidikan dapat dilakukan karena kurang alat bukti atau terduga pelaku yang meninggal dunia.
"Berdasarkan pasal 77 dan 78 KUHP dikatakan bahwa dengan meninggalnya tersangka terdakwa, maka gugurlah hak untuk melakukan penuntutan," ujarnya di dalam persidangan.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukan berarti peristiwa kekerasan seksual yang dimaksud tidak terjadi.
"Kata kuncinya bahwa dengan penerbitan SP3 itu hendaknya dibaca dan dipelajari apa yang menajadi dasar pertimbangan. Bukan dengan terbitnya SP3 itu kemudian menunjukkan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu tidak terjadi."
Tak hanya SP3 perkara, tim penasehat hukum Putri juga mempertanyakan soal pentingnya visum dalam pembuktian kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Ferdy Sambo Pasti Marah Saat Dengar Putri Dilecehkan, Nyatanya Akan Bulutangkis
Baca juga: Video Aliando Syarief Genggam Erat Tangan Natasha Wilona di Dalam Mobil Disorot: Semoga Jodoh!
"Apa konsekuensi jika korban kekerasan seksual tdak melakukan visum? Atau ada bukti lain sebenarnya yang bisa membuktikan adanya kekerasan seksual?"
Menurut Said, tak adanya visum bukan berarti bahwa peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi.
"Tidak berarti dengan tidak adanya visum, bahwa ini dianggap tidak benar terjadi," ujarnya di dalam persidangan.
Jika tak ada visum, maka menurutnya masih ada alat bukti lain yang dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual.
"Kalau misalnya visum tidak ada, maka mungkin ada alat bukti lain yang digunakan untuj memberi penguatan tentang pembuktian terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," kata Said.
Dia pun menyinggung keterangan dari saksi korban yang dalam kasus ini boleh dipercaya atau tidak.
Sebab peristiwa kekerasan seksual hanya disaksikan oleh lihak korban dan pelaku.
"Orang yang mendengarkan kabar ini punya hak mau percaya atau tidak," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.