Tahun 2022, Polres Muaro Jambi Tangani Ratusan Kasus Kriminal

Ada 228 kasus kriminal yang ditangani oleh Polres Muaro Jambi dan jajaran pada 2022. Angka ini menurun dua kasus dari 2021 silam.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Ada 228 kasus kriminal yang ditangani oleh Polres Muaro Jambi dan jajaran pada 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Pada tahun 2022 lalu, Polres Muaro Jambi menangani ratusan kasus kriminalitas.

Tercatat, ada 228 kasus kriminal yang ditangani oleh Polres Muaro Jambi dan jajaran. Angka ini menurun dua kasus dari 2021 silam.

"Untuk angka kriminalitas di tahun 2022 ini tercatat sebanyak 228 kasus menurun 2 kasus bila dibandingkan tahun 2021 yakni sebanyak 230 kasus," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humasnya AKP Amradi SE, Selasa (3/1) siang.

Diterangkan Amradi, tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi kasus yang mendominasi. Di antara serentetan kasus tindak pidana di 2022, kasus Curat lah yang paling banyak terjadi. 

"Untuk kasus Curat di 2022 sebanyak 61 kasus dimana 43 kasus sudah dilakukan penyelesaian perkara. Jumlah ini naik 4 kasus dibandingkan tahun 2021 di mana kasus Curat di 2021terjadi 57 tindak pidana curat," kata Amradi.

Baca juga: Tekan Angka Stunting, Pj Bupati Muaro Jambi Launching Program Bapak Asuh

Sementara untuk penyelesaian tindak pidana, kata Amradi, terjadi kenaikan penyelesaian tindak pidana pada 2022 bila dibandingkan tahun 2021. Di mana, pada tahun 2022, Polres Muaro Jambi berhasil menyelesaikan 291 perkara. 

"Naik 27 perkara yang diselesaikan bila dibanding tahun 2021 di mana ada ada 218 kasus yang berhasil kita selesaikan di tahun 2021," kata Amradi. 

Jika di persentasekan, kata Amradi, jumlah tindak pidana di tahun 2021 sebanyak 94,78 persen. Sementara di tahun 2022, jika di persentasekan berjumlah 83,77 persen. 

"Mengalami penurunan sebanyak 11,01 persen," kata Amradi.

Baca juga: Pemilu 2024, Kemenag Muaro Jambi Tekankan ASN tak Ikut Berpolitik

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved