Sidang Ferdy Sambo

Saksi Ahli Sambo Singgung soal SP3 Pelecehan Putri Candrawati, Dihentikan Bukan Berarti Tak Terjadi

Surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus pelecehan seksual Putri Candrawati disoal di persidangan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas tv
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dijadwalkan saling bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

Selain keterangan saksi korban, Said juga menyebutkan adanya keterangan ahli yang juga dapat dijadikan alat bukti selain keterangan saksi korban.

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Misalnya ada keterangan ahli yang membenarkan itu atau ada alat bukti lain yang tertera di dalam pasal 184 KUHAP, maka menurut ketentuan hukum ini, menurut Undang-Undang 12 tahun 2022 ini sudah dapat membuktikan terjadinya tindak pidana."

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Ferdy Sambo Pasti Marah Saat Dengar Putri Dilecehkan, Nyatanya Akan Bulutangkis

Baca juga: Wajah Cantik Natasha Wilona Buat Aliando Syarief Salting Sampai Begini Saat Syuting Film Argantara

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 3 Januari 2023, Hakim Tahu Novia Hamil Anaknya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved