Berita Tebo
Malelis Hakim Putuskan Satu Supoter Sepak Bola di Tebo Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Satu terdawa Mirsad diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo bebas setelah terbukti tidak bersalah.
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopian Arfan
Malelis Hakim Putuskan Satu Supoter Sepak Bola di Tebo Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Menurut Majelis Hakim berdasarkan fakta dipersidangakan penganiayaan itu terjadi bukan disebabkan kematian. Dengan dasar itu sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan 6 bulan penjara.
"Pasal yang terbukti 351 ayat (1)," ungkapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gubernur Cup 2023, Tebo Datangkan Tiga Pemain Luar
Baca juga: Pembukaan Gubernur Cup di Tebo, Dijadwalkan 9 Januari 2023
Baca juga: Antisipasi Kericuhan pada Gubernur Cup 2023, Polres Tebo Batasi Jumlah Supporter
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Tebo
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Stadion Sri Maharaja Batu |
![]() |
---|
HUT RI ke-80, Pemkab Tebo Kibarkan Bendera Sepanjang 80 Meter |
![]() |
---|
Kemarau Basah, BPBD Tebo Pertimbangkan Perpanjangan Status Siaga Darurat Karhutla |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah, Bupati Tebo Ajak Masyarakat Datang ke Polsek Terdekat |
![]() |
---|
Gemakato Desak DPRD Tebo Sidak PT Alam Bukit Tigapuluh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.