Berita Tebo

Malelis Hakim Putuskan Satu Supoter Sepak Bola di Tebo Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Satu terdawa Mirsad diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo bebas setelah terbukti tidak bersalah.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopian Arfan
Malelis Hakim Putuskan Satu Supoter Sepak Bola di Tebo Bebas, JPU Ajukan Kasasi 

Menurut Majelis Hakim berdasarkan fakta dipersidangakan penganiayaan itu terjadi bukan disebabkan kematian. Dengan dasar itu sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan 6 bulan penjara.

"Pasal yang terbukti 351 ayat (1)," ungkapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gubernur Cup 2023, Tebo Datangkan Tiga Pemain Luar

Baca juga: Pembukaan Gubernur Cup di Tebo, Dijadwalkan 9 Januari 2023

Baca juga: Antisipasi Kericuhan pada Gubernur Cup 2023, Polres Tebo Batasi Jumlah Supporter

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved