Berita Tebo

Malelis Hakim Putuskan Satu Supoter Sepak Bola di Tebo Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Satu terdawa Mirsad diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo bebas setelah terbukti tidak bersalah.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopian Arfan
Malelis Hakim Putuskan Satu Supoter Sepak Bola di Tebo Bebas, JPU Ajukan Kasasi 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Satu terdawa Mirsad diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo bebas setelah terbukti tidak bersalah.

Dengan diputuskan bebas oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo, masih pikir-pikir dan akan mengakukan kasasi sebelum 7 hari.

Sefri Hendra JPU Kejari Tebo mengatakan, atas putusan yang jatuhkan kepada 5 terdakwa masih pikir dan menunggu petunjuk dari pimpinan.

Sedangakan untuk terdawa Mirsad yang diputuskan oleh Majelis hakim bebas JPU masih pikir-pikir dan sebelum 7 hari akan mengajukan kasasi.

Julian Leonardo Marbun saat dikonfirmasikan Senin (2/1/2023) membenrkan hal tersebut.

"Benar Mirsad 160 diputuskan oleh majelis Hakim bebas dari dakwaan,"ungkapnya.

Menurut Majelis Hakim, atas nama Mirsad, berdasarakan fakta dipersidangan dan menurut keterangan saksi terdawa Mirsad tidak terbukti melakukan pemukulan.

Oleh karena itu secara fakta perbuatan materil tidak terbukti maka Majelis Hakim memutus atas nama terdawa Mirsad bebas dari seluruh dakwa penuntut umum harus segera dibebaskan tahanan.

Sementara itu, tiga berkas atas nama Indra Mubaroq, Firdus dan Yudi dengan nomor berkas 157,156,155 sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Rabu (28/12/2022) lalu.

Tiga terdakwa tersebut diputus oleh Majelis Hakim 4 bulan 15 hari dengan kulifikasi perkara yakitu pasal 170 ayat (2) pengeroyokan yang menyebabkan luka.

Setelah pemeriksaan, majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa merupakan panitia.

"Majelis hakim berpendapat bahwa panitia seharusnya bisa memprediksi akan ada kerusuhan, dan apabila sudah terjadi kerusuhan seharusnya panita bukan menjadi pelaku," ungkapnya.

Sedangkan yang meringankan, majelis hakim berpendapat, selain terdakwa sopan dalam melaksanakan persidangan telah mengakui segala perbuatan nya ternyata sudah ada perdamaian antara pihak keluarga dan terdakwa.

Selanjutnya untuk tiga berkas lainnya telah diputus oleh majelis hakim pada Jumat (30/12/2022) ada dua berkas atas nama Bustari,Hasan dan Mirsad 160 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 170 yang menyebabkan kematian dituntut empat tahun.

Dua berkas Hasan dan Bustari menurut Majelis Hakim tidak terbukti pasal 170 pengeryokan secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebkan kematian. Tapi yang terbukti oleh majelis hakim pasal 351 ayat (1) penganiayaan biasa.

Menurut Majelis Hakim berdasarkan fakta dipersidangakan penganiayaan itu terjadi bukan disebabkan kematian. Dengan dasar itu sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan 6 bulan penjara.

"Pasal yang terbukti 351 ayat (1)," ungkapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gubernur Cup 2023, Tebo Datangkan Tiga Pemain Luar

Baca juga: Pembukaan Gubernur Cup di Tebo, Dijadwalkan 9 Januari 2023

Baca juga: Antisipasi Kericuhan pada Gubernur Cup 2023, Polres Tebo Batasi Jumlah Supporter

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved