Batu Bara di Provinsi Jambi

Batu Bara, Fenomena Ekses, serta Peran Pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi Mengatasinya

Terkait batu bara yang terjadi saat ini merupakan fenomena ekses—hal (peristiwa) yang melampaui batas.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/ Mareza Sutan AJ
Tongkang melintas di Sungai Batanghari (dokumentasi tribunjambi.com) 

Akademisi sekaligus pengamat sosial dan kebijakan publik, Arfan Aziz, SThl, M.Soc Sc, PhD, menilai apa yang terjadi saat ini merupakan fenomena ekses—hal (peristiwa) yang melampaui batas. Lebih lanjut, dalam dunia sosial, menurut Arfan, relasi masyarakat dengan kehadiran dinamika industri selalu punya ekses.

“Kehadiran industri baru mendorong perubahan sosial,” katanya, saat diwawancarai pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Untuk membaca langkah yang tepat dalam situasi ini, ujarnya, tentu yang paling penting adalah mengukur pihak mana dalam masyarakat yang mayoritas paling diuntungkan oleh hidupnya industri, termasuk batu bara.

Dia ambil contoh, sebelum ini sempat ramai industri perkebunan yang membuat ramainya kendaraan perkebunan dan truk tanki CPO di jalan. Kini, truk batu bara menjadi ‘horor’ baru bagi mayoritas masyarakat.

“Meski menguntungkn sebagian kecil keluarga, sebagian besar terdampak, baik secara langsung mau pun tidak langsung,” jelasnya.
Untuk itu, ada beberapa upaya yang ditawarkan oleh akademisi UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi itu. Dalam jangka pendek, moratorium atau jalan pada tanggal ganjil/genap saja bisa diterapkan untuk mengurangi arus kendaraan angkutan batu bara. Sedangkan untuk jangka panjang, menurutnya, perlu jalur khusus batu bara dan pembatasan eksploitasi.

Sejumlah angkutan batu bara terparkir di Kabupaten Sarolangun 31122022
Sejumlah angkutan batu bara terparkir di Kabupaten Sarolangun, Kamis (29/12/2022)


Lebih lanjut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Eksekutif Daerah Jambi memberi opsi lain untuk transportasi pengangkutan batu bara ini. Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah, mendorong Pemprov Jambi untuk melakukan kajian Sungai Batanghari sebagai jalur khusus pengangkutan batu bara. Pihaknya merekomendasikan sungai sebagai akses untuk pendistribusian batu bara namun, kata Abdullah, perlu pengkajian khusus dan mendalam terhadap dampak kerusakan lingkungan.

Walhi Jambi menilai, batu bara merupakan energi kotor. Oleh karena itu, pihaknya terus menekankan agar pemilik IUP tak merugikan rakyat dan membebankan pihak pemerintah setempat dalam pendanaanya.


Dari data Walhi Jambi, setidaknya ada 125 perusahaan yang memegang IUP batu bara. Selain itu, ada sekitar 15.000 unit kendaraan angkutan batu bara yang melintasi jalan—yang juga digunakan masyarakat umum—guna membawa batu bara menuju stockpile sebelum dibawa ke pengolahan.

Untuk itu, Walhi Jambi merekomendasikan pengangkutan batu bara dilakuka via sungai. Walakin, dengan kondisi Sungai Batanghari yang buruk, perlu kajian lebih lanjut untuk kelayakannya. Dari analisis Walhi Jambi, kondisi sungai saat ini sudah tercemar akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI) hingga aktivitas galian C ilegal, serta limbah perusahaan dan perkebunan. Oleh karena itu, untuk melanggengkan pendistribusian batu bara lewat sungai, perlu kajian lebih lanjut dan perbaikan pada kondisi sungai.


Peran DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, beserta para jajaran dewan lainnya, telah turut berupaya untuk ikut ambil peran dalam penyelesaian masalah tersebut. Masukan-masukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi telah disampaikan, mengikuti perkembangan permasalahan yang ada.

Edi, pada sebuah kesempatan November 2022 lalu, mendorong agar Pemprov Jambi mengoptimalkan corporate social responsibility (CSR) dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) batu bara. Hal itu ditujukan terutama dalam perbaikan jalan yang selama ini dilalui angkutan batu bara dan kini mengalami kerusakan.

“Intinya, kita minta CSR dari pemilik IUP ini dioptimalkan,” katanya, 16 November 2022 lalu.

Lebih lanjut, menurut Edi, sedikitnya ada tiga langkah taktis untuk penyelesaian masalah batu bara ini. Tiga langkah yang dimaksud yakni, pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara, pengawasan tonase, dan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang harus diselesaikan tepat waktu.

Kata Edi, pada Oktober lalu, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) hingga Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait pembangunan jalur khusus batu bara.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto (TRIBUNJAMBI.COM/SAMSUL BAHRI)

Peran DPRD, selain pada penyampaian aspirasi masyarakat, juga turut berkoordinasi dengan pihak terkait. Dia menyadari beberapa persoalan yang terjadi di lapangan, terutama pada pelanggaran aturan. Yang paling acap terjadi, adalah pelanggaran jam operasional dan parkir di bahu jalan. Oleh karena itu, dia meminta agar semua pihak dapat menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved