Berita Tebo

Antisipasi Kemacetan Saat Natal dan Tahun Baru, Polres Tebo Setop Truk Batubara Beroperasi

Untuk pembatasan operasional truk batubara dan angkutan barang lainnya selaian 24-25 juga dilaksanakan pada 31-1 Januari 2023.

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/sopianto
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega. Antisipasi kemacetan saat Natal dan Tahun Baru, Polres Tebo Setop Truk Batubara Beroperasi  

 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Untuk mengantisipasi kemacetan di Kabupaten Tebo saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Tebo akan mengentikan sementara operasional truk batubara

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan, sesuai rapat lintas sektoral yang dilakukan di Provinsi Jambi untuk kegiatan pemberhentian ataupun penyetopan truk batubara.

"Pemberhentian dilakukan pada 24-25 dalam pelaksanaan natal, namun pada tanggal 23 sudah dilakukan pembersihan," katanya dikonfirmasikan Tribunjambi.com Kamis (22/12/2022).

Menurutnya, untuk pembatasan operasional truk batubara dan angkutan barang lainnya selaian 24-25 juga dilaksanakan pada 31-1 Januari 2023.

Pihaknya akan memberi sanksi tegas dengan memberi teguran kepada pengemudi batubara yang nekat beroperasi dan akan bersurat ke Polda Jambi untuk disampaikan ke perusahaan batubara.

Tercatat di Kabupaten Tebo ada sekitar 10 perusahaan batubara yang aktiv beroperasi.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menghentikan sementara transportasi truk batubara.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, untuk kenyamanan Natal tahun ini, maka truk angkutan batubara dilarang beroperasi mulai pada 24 hingga 25 Desember 2022.

Kemudian, pada peryaan Tahun Baru 2023, truk batubara dilarang beroperasi pada 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

"Pembatasa angkutan batubara dan barang dalam perayaan Natal dan Tahun Baru ini demi kelancaran masyarakat pemakai jalan ke tempat sarana ibadah dan tempat tempat wisata serta masyarakat yang melaksanakan mudik," kata Dhafi, Selasa (20/12/2022).

Dalam kebijakan ini, semua truk angkutan batubara dilarang untuk keluar dari dalam mulut tambang.

Setelah itu, di tanggal 26 Desember 2022 dan 2 Januari 2023, truk batubara kembali diperbolehkan keluar dari mulut tambang, tetapi dengan jam yang telah ditentukan.

"Nah, kalau tanggal 26 Desember dan 2 Januari 2022, boleh keluar tapi jam 18:00 WIB," tutup Dhafi.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dishub Jambi: Transportir Batubara harus Berkontrak Perusahaan Tambang, Jika Tidak Ini Akibatnya

Baca juga: Dishub Jambi Sebut Banyak Pemilik IUP & Transportir Batubara Aktif Tak Terdaftar Kementerian ESDM

Baca juga: Kapolda Jambi Janji Kepolisian Siap Mengamankan Natal dan Tahun Baru 2023 Agar Berjalan Lancar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved