Sidang Ferdy Sambo

Amarah Ferdy Sambo Ferdy Sambo Meledak Saat Arif Rahman Lihat Rekaman CCTV: Ngapain Kamu Lihat !

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sempat marah ke bawahannya, Arif Rachman

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Arif Rachman Arifin, Terdakwa Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sempat marah ke bawahannya, Arif Rahman.

Kemarahan suami Putri Candrawati itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat.

Saat itu AKBP Arif Rahman Arifin menjadi saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022).

Arif mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat emosi lalu menegurnya karena sempat melirik CCTV yang berada di garasi rumah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, Arif turut datang ke rumah dinas Ferdy Sambo saat penyidik Polres Jakarta Selatan sedang melakukan prarekonstruksi.

Saat itu, ada pula terdakwa Hendra Kurniawan hingga Agus Nurpatria.

Baca juga: Terdakwa Obstrction of Justice akan Saling Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo Cs, JPU Juga Hadirkan Ahli

"Pada saat prarekon itu Pak Ferdy menyuruh kami keluar. 'Ayo keluar, sudah mau mulai'. Jadi yang didalam itu hanya sisa penyidik Polres Jakarta Selatan, saksi Kuat, Ricky, Richard, sama tim olah TKP-nya Selatan. Saya sudah di luar. Saya, Pak Ferdy, Pak Hendra, Pak Agus itu sudah di luar. Disuruh keluar, mau mulai," kata Arif di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Saat itu, Arif Rahman pun menunggu di garasi mobil rumah dinas Ferdy Sambo.

Disana, dia pun sempat melihat Ferdy Sambo mengobrol dengan pejabar rombongan Propam Polri.

Lalu, dia pun sempat melirik adanya CCTV di garasi rumah tersebut yang dianggap potensial untuk mengungkap kematian Brigadir Yosua.
Namun, saat itu Ferdy Sambo emosi lalu menegur karena kamera CCTV tersebut telah rusak.

Baca juga: Gayus Lumbuun Sebut Terdakwa Obstruction of Justice Ingin Cari Selamat Sendiri

"Mereka duduk, saya berdiri karena saya sendiri yang berpangkat AKBP, lainnya Kombes. Terus kemudian Pak FS nanya 'ngapain kamu lihat-lihat CCTV di carport?' persis di atas kepala saya kameranya. Lalu saya jawab 'izin, bagus ndan'. Kemudian Sambo jawab 'itu rusak'. Tapi nadanya rada emosi, saya enggak tahu kenapa. Terus beliau nanya lagi 'kalau rusak mau diapain?'. Saya jawab 'siap Ndan'," jelas Arif.

Selanjutnya, Arif mengungkapkan bahwa dirinya ditegur oleh Sambo karena baru terlihat sejak kasus tersebut mencuat. Lalu, Arif pun disebut apatis oleh Eks Kadiv Propam Polri tersebut.

"Terus beliau nanya 'kamu dari mana aja baru keliatan?', saya jawab 'siap salah ndan', Sambo bilang 'Kamu enggak tahu ada kejadian kemarin di sini?', saya jawab lagi 'Siap tidak tahu' lalu Sambo bilang 'apatis kamu'. Berhubung gitu karena saya juga enggak enak, saya ke halaman yang ada kolam kecil agak minggir," ungkap Arif.

Tak hanya itu, Arif mengaku dirinya diam-diam sempat melihat sejumlah CCTV di dalam rumah Ferdy Sambo. Dia bilang, ada sejumlah titik CCTV dalam rumah tersebut.

"Ada lihat kamera-kamera juga. Enggak sempat hitung. Ngeliat ada CCTV aja," tukasnya.

Baca juga: Hakim Heran Dengan Ferdy Sambo Selalu Cerita Pelecehan Putri Candrawati : Lazim Nggak ? 

Hakim Heran dengan Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku heran Ferdy Sambo yang menceritakan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawati.

Adapun salah satu perwira Polri yang sempat diceritakan adalah AKBP Arif Rahman.

Arief saat itu diminta datang oleh Ferdy Sambo untuk mewawancarai Putri Candrawathi soal kejadian pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 9 Juli 2022.

Namun, Arif saat itu hanya mewawancarai Ferdy Sambo karena Putri tak bisa diwawancarai.

Dia pun diceritakan Eks Kadiv Propam Polri itu mengenai insiden pelecehan seksual tersebut.

"Saudara yang kemudian mencatat karena Ferdy Sambo mengatakan PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim gak itu?" tanya Hakim kepada AKBP Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Karena saya melihatnya ibu Putri waktu itu menangis," jawab Arif.

Baca juga: Mahrus Ali Jadi Ahli Menguntungkan Ferdy Sambo, Hakim Mendengar Tanpa Bertanya

Lalu, Hakim kembali bertanya kepada Arif terkait kelaziman seorang yang bukanlah korban yang menceritakan soal pelecehan seksual.

Adapun orang itu tidak lain Ferdy Sambo yang mewakili istrinya untuk menceritakan insiden tersebut.

"Saya bertanya lazim tidak kok orang yang jadi korban kok orang lain yang cerita?" tanya hakim.

"Saya lihatnya suaminya yang mulia," jawab Arif.

"Pertanyaannya lazim atau tidak? Bisa seperti itu?" tanya Hakim.

"Kalau dibantu biasanya orang sakit," jawab Arif.

Namun begitu, Arif mengaku baru pertama kali mewawancari kasus pelecehan seksual bukan berdasarkan keterangan langsung korbannya. Namun, saat itu dia mengaku belum menaruh kecurigaan apa pun.

"Kalau di situ saya belum lihat (kejanggalan)," tukasnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Menurut Krininolog UI Prof Muhammad Mustofa

Baca juga: Ferdy Sambo Marahi Chuck Putranto Karena Tidak Beritahu Gelar Olah TKP Penembakan Brigadir Yosua

Baca juga: Pengakuan Arif Rahman Soal Luka Tembak di Tubuh Almarhum Brigadir Yosua, Dilihat Sebelum Otopsi


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved