Sidang Ferdy Sambo
Terdakwa Obstrction of Justice akan Saling Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo Cs, JPU Juga Hadirkan Ahli
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali akan bersidang, Jumat (23/12/2022)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali akan bersidang, Jumat (23/12/2022).
Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa yang akan disidangkan kali ini yakni Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
Keduanya didakwa dengan melakukan perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Yosua Hutabarat.
Terdakwa tersebut diagendakan akan mendengarkan keterangan saksi mahkota.
Informasi tersebut dibenarkan Djuyamto, selaku Humas PN Jakarta Selatan.
Dia menyebutkan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi mahkota untuk terdakwa obstructin of justice.
Baca juga: Hakim Heran Dengan Ferdy Sambo Selalu Cerita Pelecehan Putri Candrawati : Lazim Nggak ?
"Keterangan ahli dan saksi mahkota untuk terdakwa Irfan dan terdakwa Arif Rahman," ujar Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com.
sidang akan digelar di waktu bersamaan yakni sekitar pukul 09.30 WIB namun dengan ruangan terpisah.
Sejatinya untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar di ruang sidang utama, sedangkan untuk Arif Rahman Arifin akan digelar di ruang sidang 3.

Hal itu didasari karena susunan majelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa tersebut berbeda.
"Iya tentu berbeda (ruang sidangnya)," kata Djuyamto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut nama-nama saksi mahkota dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto agenda pemeriksaan dua saksi mahkota dan satu ahli
Saksi.
Baca juga: Profil Reni Kusumowardhani, Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo Cs yang Akun IG nya Diserbu Netizen
Saksi mahkota yakni Chuck Putranto Baiquni Wibowo yang juga merupakan terdakwa dalam perkara serupa.