Sidang Ferdy Sambo
Profil Reni Kusumowardhani, Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo Cs yang Akun IG nya Diserbu Netizen
Reni Kusumowardhani, saksi ahli sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang diserang netizen merupakan Ketua Asosiasi Forensik Indonesia
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Reni Kusumowardhani, saksi ahli sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang diserang netizen merupakan Ketua Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor).
Pakar Psikologi Forensik tersebut kini tengah menjadi sorotan publik terkait pernyataannya di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Di ruang sidang, Reni menyebut keterangan Putri Candrawati soal dugaan pelecehan seksual di Magelang adalah kredibel atau layak dipercaya.
Sehingga dari buntut pernyataannya itu, akun Instagram Reni bernama @r_kusumowardhani dibanjiri kritik negatif oleh netizen.
Bahkan salah warganet telah menduga bahwa Reni akan mendapat hujatan dari di sosial media.
"Udah kuduga dari awal ibu bersaksi pasti ibu akan dapat hujatan .. percayalah bu semua orang punya otak buat berpikir .. kami tidak menyimpulkan sendiri atas kasus ini dgn sendirinya ... karena kami juga turut mengkuti persidangan yg ditayangkan di TV atau medsos," ujar akun @1m_0.... dikutip tribunjambi.com, Jumat (23/12/2022).
Komentar tersebut merupakan satu diantara ratusan warganet yang memberikan tanggapan.
Baca juga: Ferdy Sambo Salahkan dan Tuding Polri Ingin Tersangkakan Orang Sekitarnya Terkait Penembakan Yosua
Komentar atas pernyataan di ruang sidang yang dianggap membela Putri Candrawati dan menyudutkan Brigadir Yosua.
"Brigadir j Uda dibunuh dengan sadis masih dapet labeling kurang baik,terus ibu masih sempet*nya berpihak pada PC seolah* menggiring pelecehan seksual itu nyata adanya,Bu ga kasihan ta Bu ?? Coba dibalik kalau semua itu terjadi pada keluarga ibu sakit ga rasanya ???," ujar akun @angg....
Kemudian Reni Kusumowardhani juga mendapat komentar pedas dari pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjutak.
Kamaruddin berencana melaporkan Reni karena dinilai memfitnah Yosua.
"Jadi keahlian orang itu karena dia disumpah sebelum memberi keterangan ahli, nanti saya minta hakim supaya menetapkan mereka tersangka. Atau keterangan dia dalam putusan itu nanti akan saya buat dan saya laporkan sendiri," kata Kamaruddin dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Tanpa Visum, Pelecehan yang Dialami Putri Candrawati Bisa Dibuktikan dengan UU TPKS
Menurutnya, Reni dapat dilaporkan dengan pasal 242 KUHP tentang dugaan keterangan palsu.
Kamaruddin juga menuding Reni tidak memiliki moral lantaran pernyataannya itu.
"Boleh-boleh saja dia cari duit, tapi harus ada moral. Moral hilang. Nilai akademik hilang," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221223-Saksi-Reni-Kusumowardhani.jpg)