Sidang Ferdy Sambo

Mahrus Ali Jadi Ahli Menguntungkan Ferdy Sambo, Hakim Mendengar Tanpa Bertanya

Mahrus Ali, yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu memberikan keterangan di ruang sidang selama 1 jam 40 menit.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Putri Candrawati berjalan memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Ferdy Sambo menghadirkan Mahrus Ali, sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (22/12/2022).

Mahrus Ali, yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu memberikan keterangan di ruang sidang selama 1 jam 40 menit.

Pada sidang ini, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mendapatkan kesempatan mengali keterangan ahli hukum pidana itu yang lebih banyak.

Selama persidangan itu, majelis hakim justru terlihat hanya menjadi pendengar yang setia atas keterangan yang disampaikan Mahrus Ali.

Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso tidak memberikan pertanyaan pada ahli yang didatangkan pihak terdakwa itu.

Sementara pada sidang sebelumnya, majelis hakim cukup aktif menggali keterangan, baik dari saksi yang dihadirkan maupun ahli.

Sebelum digelar sidang ini, mantan hakim yang kini menjadi dosen, Asep Iwan Iriawan, sudah menyampaikan prediksinya tentang materi yang akan digali dalam persidangan.

"Pasti nanti akan menerangkan unsur-unsur Pasal 338 dan 340, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Pasti akan mainkan tentang perencanaan itu," kata Asep dalam tayangan di Kompas TV.

Selain itu, ucapnya, pihak terdakwa akan berupaya menghadirkan pendapat ahli hukum terkait korelasi peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang dengan penembakan di Duren Tiga.

Apa yang diprediksi Asep memang menjadi kenyataan di persidangan. Pihak terdakwa lebih banyak menggali apa yang diprediksi Asep.

Bahkan Mahrus Ali membuat keterangan di persidangan, bahwa untuk kasus kekerasan seksual sesuai UU TPKS tidak harus ada visum et repertum.

Baca juga: Martin Ungkap Dua Kesalahan Ferdy Sambo Soal Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua

Bagaimana hakim dalam mengambil keputusan, atas sejumlah keterangan baik antara saksi maupun ahli yang ada kalanya bertolak belakang?

Asep Iwan Iriawan mengatakan hakim tidak akan bingung soal hukumnya, karena sudah tahu dan sangat hafal hal tersebut.

"Pasal tentang pembunuhan itu sidangnya tiap hari para hakim," ungkap mantan hakim itu.

Terkait kebutuhan hakim pada ahli hukum yang didatangkan terdakwa, menurut dia juga tidak akan pernah signifian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved