Sidang Ferdy Sambo
Mahrus Ali Jadi Ahli Menguntungkan Ferdy Sambo, Hakim Mendengar Tanpa Bertanya
Mahrus Ali, yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu memberikan keterangan di ruang sidang selama 1 jam 40 menit.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
"Hakim dan ahli hukum itu sama-sama sarjana hukum. Keterangan ahli itu akan selalu semacam kuliah. Kalau saat saya masih hakim, malas saya mendengarnya," ungkapnya.
Sebut Ferdy Sambo Tidak Terlibat 340
Ahli hukum pidana dari UII, Doktor Mahrus Ali mengungkapkan Ferdy Sambo dkk tidak melakukan pembunuhan berencana terpada Brigadir Yosua.
Sebab, menurut Mahrus Ali, unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Salah satu unsurnya, menurut dia, ada motif yang jelas dan bisa dibuktikan.
Kesaksian ini disampaikan Mahrus Ali saat dihadirkan pihak Ferdy Sambo di persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Mahrus Ali jadi ahli meringankan kubu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Analisa Mahrus Ali itu didasari teori yang ia yakini terkait dengan kriteria pembunuhan berencana menurut hukum pidana.
Menurutnya, kasus pembunuhan bisa dikategorikan berencana apabila ada pembagian tugas yang jelas.
"Ketika melaksanakan kejahatan, itu harus disengaja. Artinya kalau aabc, maka harus ada pembagian peran di sini," katanya.
Dia mengatakan, pembagian peran itu juga bukan karena kebetulan, sudah disepakati sebelumnya.
Menguraikan detail, Mahrus mengungkap alasan kematian Brigadir Yosua bukan tergolong dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca juga: Ferdy Sambo Berupaya Lepas dari Semua Jerat Hukum, Martin Sebut Bharada E Mau Dikorbankan
Ia juga menyinggung soal dalang di balik pembunuhan Yosua. "Dalam konteks turut serta, itu ada tiga kemungkinan bentuk kerjasama, tiap pelaku memenuhi semua unsur," ucap Mahrus Ali.
"Dalam pembunuhan ini nggak mungkin (berencana). Kenapa? karena tidak mungkin korban mati dua kali," ungkapnya.
"Kalau pelakunya dua, nggak mungkin maker (perencana) semua. Pasti hanya ada satu perbuatan dari salah satu pelaku yang menjadi sebab timbulnya kematian," tambahnya
Lebih lanjut, Mahrus Ali juga menyebut bahwa kategori pembunuhan berencana bisa disematkan pada pelaku yang memikiki jeda berpikir secara tenang.
Jadi, jika pelaku pembunuhan bersikap tidak tenang dan baru direncanakan usai insiden, maka itu tidak bisa disebut sebagai pembunuhan berencana.