Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Yosua Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan Hadirkan Saksi Meringankan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dijadwalkan akan mendengarkan saksi meringankan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOLASE TRIBUNJAMBI.COM
Ferdy sambo, Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi 

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Keterangan Ahli Pada Sidang Ferdy Sambo Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: Kepribadian Ferdy Sambo Terungkap, Ahli Psikologi : Miliki Kecerdasan Tinggi, Mudah Dikuasai Emosi

Baca juga: Akun Instagram Reni Kusumowardhani Ahli Psikologi Forensik Diserang Netizen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved