Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Yosua Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan Hadirkan Saksi Meringankan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dijadwalkan akan mendengarkan saksi meringankan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOLASE TRIBUNJAMBI.COM
Ferdy sambo, Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan KAdiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati.

Agenda sidang hari ini untuk kedua terdakwa tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.

Informasi tersebut diperoleh Tribunjambi.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari ini, JPU Hadirkan Saksi untuk Terdakwa Obstruction of Justice

Dalam laman tersebut sidang dengan nomor perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Saksi yang meringankan itu akan memberikan keterangan yang dimulai pada Pukul 9.30 WIB.

Ferdy Sambo mencium kening istrinya, Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. Keduanya berstatus terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo mencium kening istrinya, Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. Keduanya berstatus terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (WARTA KOTA/YULIANTO)

"Saksi A De Charge," bunyi agenda sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Hal yang sama juga dimuat dalam laman tersebut untuk terdakwa Putri Candrawati dengan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Baca juga: Bharada E Berani Tembak Brigadir Yosua Kata Ahli Psikologi Forensik Karena Patuh dengan Ferdy Sambo

Dikutip dari lamanPN Sabang Kelas II, menghadirkan saksi tersebut diatas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni:

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.

Selain itu, dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:

“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”


Agenda Sidang Terdakwa Obstruction of Justice Hari Ini

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved