Sidang Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari ini, JPU Hadirkan Saksi untuk Terdakwa Obstruction of Justice

Sidang terdakwa perintangan penyidikan atau ostruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan hari ini dilanjut

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Brigjen Hendra Kurniawan hanya dibaca namun tak dicek ulang oleh penyidik 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang lanjutan tersebut untuk para terdakwa perintangan penyidikan atau ostruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat.

Terdakwa dalam perkara tersebut yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Keenam orang terdakwa tersebut disidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kepribadian Ferdy Sambo Terungkap, Ahli Psikologi : Miliki Kecerdasan Tinggi, Mudah Dikuasai Emosi

Agenda sidang tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunjambi.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua pekan lalu
Ferdy Sambo dan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua pekan lalu (Kompas Tv)

Dalam laman tersebut sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU yang akan dimulai pada pukul. 9.00 WIB.

"Keterangan saksi dari penuntut umum," bunyi agenda sidang untuk terdakwa Agus Nurpatria.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara tersebut menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati.

Baca juga: Ingat Susi, ART Ferdy Sambo ? Ahli Psikologi Forensik Ungkap Kecerdasannya : Tergolong Sangat Rendah

Bukan hanya mereka berdua, perkara pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu juga menyeret banyak anggota polisi.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, lima terdakwa akan disidang hari ini, Senin (19/12/2022).

Kemudian enam terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara akan kembali disidang pada Kamis (22/12/2022) dan Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Akun Instagram Reni Kusumowardhani Ahli Psikologi Forensik Diserang Netizen

Pada Kamis (22/12/2022), persidangan akan digelar bagi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Pada hari itu, rencananya Arif Rachman dan Baiquni Wibowo akan bersaksi atas Hendra Kuniawan dan Agus Nurpatria.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved