Sidang Ferdy Sambo
Saksi Meringankan Sebut Ferdy Sambo Cs Tak Lakukan Pembunuhan Berencana, Tak Ada Pembagian Tugas
Ahli pidana Dr. Mahrus Ali menyebut Ferdy Sambo cs tidak melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua. Sebabnya, menurut Mahrus Ali unsur pembu
Jadi, jika pelaku pembunuhan bersikap tidak tenang dan baru direncanakan usai insiden, maka itu tidak bisa disebut sebagai pembunuhan berencana.
"Dalam pidana namanya circumtenses jadi keadaan yang menyertai, mengapa pelaku memutuskan kehendak. Kemudian dalam rangkaian peristiwa apa yang mengindikasikan ada jeda dari pelaku dan selama jeda dia masih berpikir secara tenang,"
"Maka di sinilah penting ahli psikologi dihadirkan," pungkas Mahrus Ali.
Seperti diketahui kedua kubu baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun kubu terdakwa sama-sama punya hak untuk menghadirkan ahli persidangan.
Keterangan ahli digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Siapkan Berkas Pendaftaran, Daftar Kartu Prakerja di Prakerja.go.id
Baca juga: Mahrus Ali Anggap LPSK Keliru Menatapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Baca juga: Jelang Perayaan Natal Tahun 2022, Ini Pesan Pembimas Kristen Kemenag Provinsi Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20222112_Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawati.jpg)