Sidang Ferdy Sambo

Saksi Meringankan Sebut Ferdy Sambo Cs Tak Lakukan Pembunuhan Berencana, Tak Ada Pembagian Tugas

Ahli pidana Dr. Mahrus Ali menyebut Ferdy Sambo cs tidak melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua. Sebabnya, menurut Mahrus Ali unsur pembu

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/KOLASE
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati 

Jadi, jika pelaku pembunuhan bersikap tidak tenang dan baru direncanakan usai insiden, maka itu tidak bisa disebut sebagai pembunuhan berencana.

"Dalam pidana namanya circumtenses jadi keadaan yang menyertai, mengapa pelaku memutuskan kehendak. Kemudian dalam rangkaian peristiwa apa yang mengindikasikan ada jeda dari pelaku dan selama jeda dia masih berpikir secara tenang,"

"Maka di sinilah penting ahli psikologi dihadirkan," pungkas Mahrus Ali.

Seperti diketahui kedua kubu baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun kubu terdakwa sama-sama punya hak untuk menghadirkan ahli persidangan.

Keterangan ahli digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Siapkan Berkas Pendaftaran, Daftar Kartu Prakerja di Prakerja.go.id

Baca juga: Mahrus Ali Anggap LPSK Keliru Menatapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Baca juga: Jelang Perayaan Natal Tahun 2022, Ini Pesan Pembimas Kristen Kemenag Provinsi Jambi 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved