Sidang Ferdy Sambo
Saksi Meringankan Sebut Ferdy Sambo Cs Tak Lakukan Pembunuhan Berencana, Tak Ada Pembagian Tugas
Ahli pidana Dr. Mahrus Ali menyebut Ferdy Sambo cs tidak melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua. Sebabnya, menurut Mahrus Ali unsur pembu
Update kasus pembunuhan Brigadir Yosua
TRIBUNJAKARTA.COM - Ahli pidana Dr. Mahrus Ali menyebut Ferdy Sambo cs tidak melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Sebabnya, menurut Mahrus Ali unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi.
Kesaksian ini disampaikan Mahrus Ali saat dihadirkan kubu Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini, Kamis (22/12/2022).
Mahrus Ali jadi saksi ahli meringankan kubu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Analisa Mahrus Ali itu didasari pada teori yang ia yakini terkait dengan kriteria pembunuhan berencana menurut hukum pidana.
Mahrus Ali yang merupakan ahli hukum pidana materiil mengungkap pendapat mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Mahrus, sebuah kasus pembunuhan bisa dikategorikan berencana jika ada pembagian tugas.
"Ketika melaksanakan kejahatan, itu harus disengaja. Artinya kalau aabc, maka harus ada pembagian peran di sini," katanya.
Baca juga: Demokrat Ingin AHY Dampingi Anies di Pilpres 2024, Soal Andika Perkasa Belum Dibahas NasDem dan PKS
Baca juga: 250 Anak Ikut Khitan Massal yang Digelar Dinkes dan Baznas Tanjabbar
"Dan pembagian peran itu, bukan karena kebetulan. Memang sudah disepakati sebelumnya," tambahnya.
Menguraikan detail, Mahrus mengungkap alasan kematian Brigadir Yosua bukan tergolong dalam kasus pembunuhan berencana.
Ia juga menyinggung soal dalang di balik pembunuhan Yosua.
"Dalam konteks turut serta, itu ada tiga kemungkinan bentuk kerjasama, tiap pelaku memenuhi semua unsur," ucap Mahrus Ali.
"Dalam pembunuhan ini enggak mungkin (berencana). Kenapa? karena tidak mungkin korban mati dua kali,"
"Kalau pelakunya dua, enggak mungkin maker (perencana) semua. Pasti hanya ada satu perbuatan dari salah satu pelaku yang menjadi sebab timbulnya kematian," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahrus Ali juga menyebut bahwa kategori pembunuhan berencana bisa disematkan pada pelaku yang memikiki jeda berpikir secara tenang.
Jadi, jika pelaku pembunuhan bersikap tidak tenang dan baru direncanakan usai insiden, maka itu tidak bisa disebut sebagai pembunuhan berencana.
"Dalam pidana namanya circumtenses jadi keadaan yang menyertai, mengapa pelaku memutuskan kehendak. Kemudian dalam rangkaian peristiwa apa yang mengindikasikan ada jeda dari pelaku dan selama jeda dia masih berpikir secara tenang,"
"Maka di sinilah penting ahli psikologi dihadirkan," pungkas Mahrus Ali.
Seperti diketahui kedua kubu baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun kubu terdakwa sama-sama punya hak untuk menghadirkan ahli persidangan.
Keterangan ahli digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Siapkan Berkas Pendaftaran, Daftar Kartu Prakerja di Prakerja.go.id
Baca juga: Mahrus Ali Anggap LPSK Keliru Menatapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Baca juga: Jelang Perayaan Natal Tahun 2022, Ini Pesan Pembimas Kristen Kemenag Provinsi Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20222112_Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawati.jpg)