Sidang Ferdy Sambo
Ahli Psikologi Forensik Ngaku Data Brigadir Yosua Terbatas : Tidak Mampu Menganalisis Maksimal
Ahli psikologi forensik keterbatasan data almarhum Brigadir Yosua Hutabarat sehingga kesulitan menyimpulkan kepribadiannya
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Saksi yang meringankan itu akan memberikan keterangan yang dimulai pada Pukul 9.30 WIB.
"Saksi A De Charge," bunyi agenda sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Hal yang sama juga dimuat dalam laman tersebut untuk terdakwa Putri Candrawati dengan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Dikutip dari lamanPN Sabang Kelas II, menghadirkan saksi tersebut diatas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni:
“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.
Selain itu, dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:
“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Akun Instagram Reni Kusumowardhani Ahli Psikologi Forensik Diserang Netizen
Baca juga: Psikolog Forensik Reni Kusumowardhani: Keterangan Bu Putri Layak Dipercaya
Baca juga: Daftar Saksi Sidang Ferdy Sambo Cs untuk Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com