Sidang Ferdy Sambo

Ahli Psikologi Forensik Ngaku Data Brigadir Yosua Terbatas : Tidak Mampu Menganalisis Maksimal

Ahli psikologi forensik keterbatasan data almarhum Brigadir Yosua Hutabarat sehingga kesulitan menyimpulkan kepribadiannya

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
CAPTURE KOMPAS TV
Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusumowardhani, saat memberi keterangan sebagai ahli, di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (21/12/2022) 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo merupakan sosok yang selalu membutuhkan masukan dari orang sekitar yang dipercaya saat akan mengambil keputusan besar.

“Pada dasarnya Bapak Ferdy sambo ini merupakan individu yang kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan, terutama hal-hal yang besar.”

“Ada pengalaman kecil yang membuat dirinya merasa nyaman apabila ada orang-orang yang melindungi sekitarnya,” lanjut Reni.

Lebih lanjut, Reni mengatakan Sambo dapat menjadi sangat dikuasai emosi.

“Harga dirinya mudah terganggu apabila dia kehormatannya itu terganggu.”

“Dan dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan,” ujarnya.

Rupanya, hal ini bisa saja terjadi pada orang-orang yang sudah bergelut di bidang hukum sekalipun.

Bahkan, Ferdy Sambo bisa menjadi sosok yang dikuasi emosi saat ada hal yang menganggunya.

“Dalam keadaan normal, itu ada upaya-upaya rasional untuk mengendalikan diri, tapi dalam situasi ada hal-hal yang mengganggu kondisi emosinya, nah ini kemudian bisa menjadi orang yang dikuasai emosi,” ujarnya.

 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hadirkan Saksi Meringankan

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Agenda sidang hari ini untuk kedua terdakwa tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.

Informasi tersebut diperoleh Tribunjambi.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam laman tersebut sidang dengan nomor perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved