Sidang Ferdy Sambo
Ahli Psikologi Forensik Ngaku Data Brigadir Yosua Terbatas : Tidak Mampu Menganalisis Maksimal
Ahli psikologi forensik keterbatasan data almarhum Brigadir Yosua Hutabarat sehingga kesulitan menyimpulkan kepribadiannya
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Keterbatasan data almarhum Brigadir Yosua Hutabarat membuat saksi ahli psikologi forensik kesulitan menyimpulkan kepribadiannya.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022) menghadirkan saksi ahli.
Saksi tersebut bernama Reni Kusuma, merupakan Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, Reni Kusuma menyebutkan bahwa dirinya mengalami keterbatasan data saat dalami kepribadian Brigadir Yosua.
Guna menutupi keterbatasan tersebut, Reni menyampaikan bahwa data yang didapatkan disampaikan apa adanya dan tidak bisa menganalisa secara maksimal.
Baca juga: Kepribadian Ferdy Sambo Terungkap, Ahli Psikologi : Miliki Kecerdasan Tinggi, Mudah Dikuasai Emosi
"Kami menyampaikan apa adanya saat ada data yang bisa dianalisis cukup dan ada data yang tidak cukup. Sehingga kita tidak mampu menganalisis secara maksimal. Dalam BAP telah kami sampaikan keterbatasan data tersebut," kata Reni menjawab pertanyaan JPU.
Sementara itu, Reni menyebutkan bahwa dirinya gunakan metode retrospektif untuk bisa dalami kepribadian Brigadir Joshua.
"Untuk korban Joshua kita menggunakan metode yang lazim digunakan dalam psikologi, yaitu metode retrospektif. Jadi kami mencari data dari orang-orang sekitar termasuk keluarga, teman dekat, teman kerja dan sekolah di Jambi. Serta teman-teman di Jakarta," ujar Reni.
Kemudian ketika ditanya JPU tingkat probabilitas kevalidan dari observasinya, Reni menuturkan hal itu tergantung pada tingkat keragaman data yang didapatkan.
"Tergantung kepada keragaman kelengkapan data yang kami dapatkan. Memang pada korban Joshua ada keterbatasan data, sehingga kami tidak bisa menyimpulkan secara detail dalam beberapa aspeknya," sambungnya.
Adapun atas data yang didapat, Reni menyatakan kalau Brigadir Yosua memiliki kecerdasaan normal dan tidak dijumpai adanya riwayat tingah laku yang melanggar aturan atau norma.
Baca juga: Ingat Susi, ART Ferdy Sambo ? Ahli Psikologi Forensik Ungkap Kecerdasannya : Tergolong Sangat Rendah
"Kecerdasan diduga tergolong rata-rata dan berfungsi dalam batas normal. Tidak dijumpai adanya riwayat tingkah laku Joshua dalam melanggar aturan, terlibat perkelahian dan penyalahgunaan napza," ucap Reni.
Tak hanya itu, selama menjadi anggota Polri, Brigadir Yosua juga dikenal sebagai anggota yang patuh dan tak pernah membantah serta cekatan.
"Sebagai anggota Polri dikenal sebagai anggota yang cekatan, memiliki dedikasi, dan layak direkomendasikan sebagai Aide de Camp (ADC) pejabat tinggi kepolisian," ungkap Reni.
Sementara semasa kecilnya, Brigadir Yosua diketahui sebagai anak yang memiliki karakter baik dan aktif dalam berbagai kegiatan.
Adapun kegiatan yang dilakukan Brigadir Yosua semasa kecil juga cenderung positif.
"Di masa kecil dan masa remaja dia dikenal sebagai anak yang karakter baik, aktif dalam berbagai kegiatan, dan positif dalam kegiatannya," tukas Reni.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Ungkap Kepribadian Kuat Maruf : Dibawah Rata-Rata, Tidak Mudah Disugesti
Kepribadian Ferdy Sambo
Saksi Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani mengungkap kepribadian terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Kepribadian para terdakwa itu disampaikan saat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Rabu (21/12/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu untuk lima orang tedakwa.
Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Kuat Maruf.
Dalam sidang tersebut, dr Reni juga mengungkapkan kepribadian Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusumowardhani, menyebut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu memiliki kecerdasan di atas rata-rata.
Tidak hanya itu saja, Reni juga menyebutkan beberapa kepribadian Ferdy Sambo lainnya.
Dijelaskan Reni, Ferdy Sambo juga memiliki imajinasi yang cukup baik.
“Bapak Ferdy Sambo memiliki kecerdasan di atasrata-rata, kemampuan abstraksi, imajinasi, dan kreativitasnya sangat baik," kata Reni, dikutip dari tayangan KompasTV.
Kata Reni, sosok Ferdy Sambo juga memiliki prestasi yang tinggi serta ketekunan kerja yang tinggi.
Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Ikhlas Disebut Miliki Kecerdasan Dibawah Rata Rata : Aslinya Jujur ya Ibu ?
“Secara umum cara berpikirnya lebih kearah praktis dan teoritis dan pola kerjanya tekun, motivasi dan prestasinya tinggi,” lanjutnya.
Meski Ferdy Sambo memiliki imajinasi tinggi, ujar Reni, mantan Kadiv Propam Polri ini merupakan pribadi yang kurang percaya diri.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo merupakan sosok yang selalu membutuhkan masukan dari orang sekitar yang dipercaya saat akan mengambil keputusan besar.
“Pada dasarnya Bapak Ferdy sambo ini merupakan individu yang kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan, terutama hal-hal yang besar.”
“Ada pengalaman kecil yang membuat dirinya merasa nyaman apabila ada orang-orang yang melindungi sekitarnya,” lanjut Reni.
Lebih lanjut, Reni mengatakan Sambo dapat menjadi sangat dikuasai emosi.
“Harga dirinya mudah terganggu apabila dia kehormatannya itu terganggu.”
“Dan dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan,” ujarnya.
Rupanya, hal ini bisa saja terjadi pada orang-orang yang sudah bergelut di bidang hukum sekalipun.
Bahkan, Ferdy Sambo bisa menjadi sosok yang dikuasi emosi saat ada hal yang menganggunya.
“Dalam keadaan normal, itu ada upaya-upaya rasional untuk mengendalikan diri, tapi dalam situasi ada hal-hal yang mengganggu kondisi emosinya, nah ini kemudian bisa menjadi orang yang dikuasai emosi,” ujarnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hadirkan Saksi Meringankan
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Agenda sidang hari ini untuk kedua terdakwa tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.
Informasi tersebut diperoleh Tribunjambi.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam laman tersebut sidang dengan nomor perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang meringankan itu akan memberikan keterangan yang dimulai pada Pukul 9.30 WIB.
"Saksi A De Charge," bunyi agenda sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Hal yang sama juga dimuat dalam laman tersebut untuk terdakwa Putri Candrawati dengan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Dikutip dari lamanPN Sabang Kelas II, menghadirkan saksi tersebut diatas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni:
“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.
Selain itu, dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:
“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Akun Instagram Reni Kusumowardhani Ahli Psikologi Forensik Diserang Netizen
Baca juga: Psikolog Forensik Reni Kusumowardhani: Keterangan Bu Putri Layak Dipercaya
Baca juga: Daftar Saksi Sidang Ferdy Sambo Cs untuk Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com