KPK Belum Tahan Lukas Enembe, Disambut Pendukung Bersenjata Panah di Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan, saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe sempat mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Lukas Enembe kembali mangkir dengan alasan sakit, dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Tim yang terdiri dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut, sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
KPK lalu menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Artikel ini diolah dari Wartakotalive
Baca juga: KPK Ijinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura Jika Syarat Ini Dipenuhi
Baca juga: Perkembangan Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua, KPK Periksa Lukas Enembe di Rumahnya
Baca juga: Lukas Enembe Terus Mangkir, KPK Ancam Pidanakan Kuasa Hukum Jika Halangi Penyidikan