Lukas Enembe Terus Mangkir, KPK Ancam Pidanakan Kuasa Hukum Jika Halangi Penyidikan

KPK berpeluang mempidanakan Kuasa Hukum Lukas Enembe, jika terus berupaya menghalangi proses penyidikan dari KPK.

Editor: Heri Prihartono
ist
KPK berpeluang mempidanakan Kuasa Hukum Lukas Enembe, jika terus berupaya menghalangi proses penyidikan dari KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - KPK tak segan mempidanakan Kuasa Hukum Lukas Enembe, jika terus berupaya menghalangi proses penyidikan dari KPK.

 “KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum."

"Bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," kata  Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Seharusnya Kuasa Hukum Lukas Enembe ini bisa membantu proses penyidikan dari kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menimpa kliennya itu.

Hingga kini Gubernur Papua, Lukas Enembe masih belum memenuhi  panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (Tribunnews)

Kuasa Hukum Lukas Enembe menyebut yang bersangkutan  sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Lukas Enembe belum memenuhi pemeriksaan KPK  terkait kasus dugaan korupsi APBD Papua dan gratifikasi.

menyayangkan sikap Lukas Enembe yang kembali mangkir dari panggilan KPK juga disayangkan oleh KPK.

KPK masih meragukan informasi terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe tersebut.

Sejauh ini belum ada informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis, yang bisa menerangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Sementara itu Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Dorince Mehue mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dukungan Dorince percaya bahwa KPK dan PPATK telah mempunyai bukti-bukti yang cukup sebelum menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Sebagai warga masyarakat Papua dari komponen perempuan, saya melihat kasus Lukas Enembe ini sebagai sebuah proses hukum yang harus dilalui dengan baik. KPK bersama PPATK pasti mempunyai bukti yang kuat sesuai tupoksi-nya masing-masing,” kata Dorince, Senin (27/9/2022).

Dorince meminta Lukas Enembe kooperatif dan kuasa hukum Lukas Enembe diharapkan tidak memberikan pernyataan provokatif.

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved